Rhevi Kusmana menambah panjang daftar penyelenggaran Pemilu Serentak 2024 yang meninggal dunia usai bertugas sejak sebelum pemungutan hingga penghitungan suara.
Pemuda 19 tahun asal Jalan Sirnarasa, RT 02/21, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu meninggal dunia pada Selasa (27/2/2024) pukul 02.00 WIB.
Rhevi yang saat ini masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA di Kota Cimahi itu bertugas sebagai anggota KPPS TPS 135 di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana duka amat terasa di kediaman Rhevi. Ayah, kakak, serta keluarganya tak henti menitikkan air mata. Wajah mereka sendu dengan tatapan kosong sepulangnya memakamkan Rhevi.
"Meninggalnya itu jam 2 malam tadi, padahal jam 12 malamnya itu masih sempat ngobrol. Jadi nge-drop tiba-tiba, meninggal di rumah sakit," kata Otong (53), ayah Rhevi saat ditemui di rumah duka.
Kondisi Rhevi terus menurun sejak ia selesai bertugas sebagai KPPS pada 14 Februari lalu. Saat itu, Rhevi bertugas hingga pukul 03.00 WIB, dan pulang terlebih dahulu mengingat ia mesti sekolah keesokan harinya.
"Jadi pulang jam 3, tidur terus paginya bangun karena ada ujian sekolah. Ternyata di sekolah itu dia pingsan. Diantar pulang lalu dibawa ke dokter," kata Otong.
Kesehatan Rhevi ternyata tak kunjung membaik. Ia justru semakin menunjukkan gejala sakit yang parah, salah satunya muntah darah. Otong panik, hingga membawa ke dokter lagi.
"Dikasih obat sama dokter, diminum sampai habis tapi nggak ada perbaikan. Malah kondisinya semakin menurun," ujar Otong.
Lalu pada Minggu (25/2/2024), Rhevi dirujuk guna menjalani perawatan di RS Mitra Kasih. Hasil pemeriksaan, Rhevi didiagnosa mengalami penyakit jantung. Hanya dua hari dirawat, Rhevi menyerah pada penyakitnya.
"Jadi jantungnya bermasalah, dua hari dirawat akhirnya meninggal. Sekarang sudah dimakamkan, di dekat rumah pemakamannya. Dia anak baik," kata Otong tak kuasa menahan kesedihannya.
Ketua KPU Kota Cimahi, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Rhevi usai bertugas sebagai KPPS. Ia memastikan, yang bersangkutan bakal mendapatkan santunan.
"Tentu dapat, jumlahnya sama seperti yang sebelumnya meninggal. Sekitar Rp46 juta. Kami sangat berduka cita," kata Anzhar saat dihubungi.
Santunan tersebut bakal diterima pihak keluarga melalui rekening ahli waris. Lama waktu pencairan sekitar dua sampai tiga hari setelah proses verifikasi dan validasi dokumen serta syarat yang diminta.
"Jadi keluarga harus melengkapi dulu persyaratannya. Setelah itu akan diverifikasi dan divalidasi, kalau sudah baru bisa dicairkan. Sekitar 2-3 hari," kata Anzhar.
(dir/dir)