Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai gagasan yang diutarakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia sangat baik.
KDM menyebut sudah seharusnya pemerintah melayani semua golongan dan agama termasuk melindunginya. Meskipun begitu KDM memiliki gagasan terkait persoalan tersebut. Menurutnya saat ini ada dua lembaga yang mengurusi pencatatan pernikahan. Hal itulah yang menjadi problematika.
"Ada hal yang menjadi gagasan saya pribadi bahwa persoalan pernikahan hari ini mengalami dua penanganan. Urusan nikah ada dua lembaga yang menangani KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini problem kita," ucap KDM, Selasa (27/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi KDM dalam hal ini pernikahan merupakan peristiwa pencatatan sipil yang memiliki spirit keagamaan dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menurutnya pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kependudukan.
Fungsi petugas pencatatan nikah, kata KDM, bukan sebagai orang yang menikahkan tetapi hanya mencatatkan saja. Sebab orang yang menikahkan adalah orang tua maupun wali dari pengantin perempuan.
"Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan, dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil," ucapnya.
Menurut KDM, jika pencatatan pernikahan dilakukan Disdukcapil maka warga akan sekaligus mendapatkan tiga produk yakni buku nikah, perubahan status di e-KTP dan terakhir kartu keluarga.
"Dan saya tegaskan bahwa persoalan pernikahan atau perkawinan itu adalah peristiwa kependudukan yaitu perubahan status seorang warga negara dari bujangan, duda, perawan atau janda menjadi suami atau istri," ujarnya.
Kang Dedi Mulyadi mengatakan, apa yang diungkapkannya adalah sebuah saran karena memerlukan proses yang panjang untuk mengubah aturan yang telah dituangkan dalam undang-undang.
"Silakan kita pikirkan bersama sehingga negeri ini tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama, urusan pernikahan ditangani oleh dua kelembagaan Disdukcapil dan KUA, silakan ke depan dibuat perspektif baru siapa yang menangani pencatatan pernikahan berdasarkan aspek-aspek kecepatan pelayanan dan kewenangan yang dimiliki," ujar KDM.
(sya/yum)