Selama bulan Ramadan, pemerintah Kuwait membuat kebijakan baru berupa pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, untuk pegawai perempuan ada tambahan waktu tenggang.
Dilansir detikTravel yang mengutip Gulfnews, selama bulan Ramadhan, para PNS hanya bekerja selama empat jam dalam sehari dimulai dari Maret hingga April 2024. Selain itu, ada perbedaan waktu tenggang atau toleransi keterlambatan asal jam kerja tetap harus empat jam dalam sehari.
Baca juga: Bencana Dahsyat Mendekat Samudra Atlantik |
Pekerja perempuan mendapatkan masa tenggang 30 menit dalam sehari, tetapi dibagi menjadi dua sesi masing-masing 15 menit. Yakni, satu kali 15 menit di awal dan 15 menit lagi di akhir hari kerja. Waktu tenggang itu diberikan agar perempuan memungkinkan memiliki fleksibilitas dalam jadwal ngantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pegawai laki-laki akan bekerja selama empat jam 15 menit, dengan satu tenggang waktu 15 menit di pagi hari.
Keputusan tersebut sebagai hasil peninjauan evaluasi kinerja pegawai tahun 2023 oleh Bidang Keuangan dan Administrasi di Komisi Aparatur Sipil Negara (CSC).
Di bulan-bulan di luar bulan Ramadhan, karyawan di Kuwait bekerja selama delapan jam sehari. Dalam durasi itu, mereka mendapatkan satu jam istirahat setelah lima jam bekerja.
Nantinya, bagi pegawai yang datang tepat waktu bisa pulang 15 menit lebih awal ketimbang mereka yang datang terlambat.
Salah Khaled Al Saqabi, asisten wakil menteri Keuangan dan Administrasi, juga menyebut pegawai yang menunjukkan kinerja oke selama Ramadhan akan mendapatkan bonus. Rencana itu masuk dalam usulan tahun anggaran 2023/2024.
Sebagian besar kementerian, lembaga publik, dan lembaga pemerintah telah menyelesaikan laporan evaluasi kinerja per departemen. Mereka menekankan pentingnya menyelesaikan tinjauan tersebut sebelum tahun anggaran baru dimulai pada tanggal 1 April.
Setiap lembaga pemerintah diperbolehkan mengatur jam kerja dan shift yang sesuai. Rencana kerja itu diajukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (CSC) untuk mendapatkan persetujuan.
Artikel ini telah tayang di detikTravel. Baca selengkapnya di sini.
(iqk/iqk)