Kuwait Potong Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Kabar Internasional

Kuwait Potong Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Tim detikTravel - detikJabar
Sabtu, 24 Feb 2024 23:30 WIB
TOPSHOT - Kuwaiti buildings are illuminated in the colours of the national flag on February 20, 2021, as the country prepares to celebrate their 60th Independence Day and the 30th anniversary of the end of the Gulf war with the liberation of Kuwait from Iraqi occupation. (Photo by YASSER AL-ZAYYAT / AFP) (Photo by YASSER AL-ZAYYAT/AFP via Getty Images)
Kuwait (Foto: AFP via Getty Images/YASSER AL-ZAYYAT)
Jakarta -

Selama bulan Ramadan, pemerintah Kuwait membuat kebijakan baru berupa pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, untuk pegawai perempuan ada tambahan waktu tenggang.

Dilansir detikTravel yang mengutip Gulfnews, selama bulan Ramadhan, para PNS hanya bekerja selama empat jam dalam sehari dimulai dari Maret hingga April 2024. Selain itu, ada perbedaan waktu tenggang atau toleransi keterlambatan asal jam kerja tetap harus empat jam dalam sehari.

Pekerja perempuan mendapatkan masa tenggang 30 menit dalam sehari, tetapi dibagi menjadi dua sesi masing-masing 15 menit. Yakni, satu kali 15 menit di awal dan 15 menit lagi di akhir hari kerja. Waktu tenggang itu diberikan agar perempuan memungkinkan memiliki fleksibilitas dalam jadwal ngantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pegawai laki-laki akan bekerja selama empat jam 15 menit, dengan satu tenggang waktu 15 menit di pagi hari.

Keputusan tersebut sebagai hasil peninjauan evaluasi kinerja pegawai tahun 2023 oleh Bidang Keuangan dan Administrasi di Komisi Aparatur Sipil Negara (CSC).

ADVERTISEMENT

Di bulan-bulan di luar bulan Ramadhan, karyawan di Kuwait bekerja selama delapan jam sehari. Dalam durasi itu, mereka mendapatkan satu jam istirahat setelah lima jam bekerja.

Nantinya, bagi pegawai yang datang tepat waktu bisa pulang 15 menit lebih awal ketimbang mereka yang datang terlambat.

Salah Khaled Al Saqabi, asisten wakil menteri Keuangan dan Administrasi, juga menyebut pegawai yang menunjukkan kinerja oke selama Ramadhan akan mendapatkan bonus. Rencana itu masuk dalam usulan tahun anggaran 2023/2024.

Sebagian besar kementerian, lembaga publik, dan lembaga pemerintah telah menyelesaikan laporan evaluasi kinerja per departemen. Mereka menekankan pentingnya menyelesaikan tinjauan tersebut sebelum tahun anggaran baru dimulai pada tanggal 1 April.

Setiap lembaga pemerintah diperbolehkan mengatur jam kerja dan shift yang sesuai. Rencana kerja itu diajukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (CSC) untuk mendapatkan persetujuan.

Artikel ini telah tayang di detikTravel. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)


Hide Ads