Saepul Ridwan (24), warga Kampung Nyalindung, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, semringah saat melihat motor miliknya terparkir di halaman gedung Satreskrim Polres Sukabumi.
Ditemani sang kekasih, Saepul mengaku sempat galau hingga stres karena motor yang sudah dipakai selama 2 tahun lebih itu hilang dicuri. Namun, tiga hari kemudian Saepul mendapat kabar motornya ditemukan dan pelaku ditangkap.
"Bersyukur alhamdulillah, kemarin sempat galau, stres pastinya. Motor yang hilang ini memang masih cicilan," lirih Saepul saat ditemui detikJabar, Rabu (21/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor yang hilang milik Saepul jenis motor sport, hilang pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Kala itu Saepul tengah bermain bulu tangkis di gedung olahraga, tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Kondisinya parkir di GOR lagi main Badminton malam, nah setelah itu pas sekitar beberapa jam main terus melihat motornya sudah hilang. Sempat nanya-nanya dulu, nyari-nyari gitu nanya-nanya tetangga yang ada di situ warga yang ada di situ pada enggak lihat, setelah itu lapor ke polisi," cerita Saepul.
Baru tiga hari merasakan galau kehilangan motor kesayangan, ia dihubungi oleh pihak kepolisian yang mengabarkan motornya sudah ditemukan.
"Akhirnya dapat kabar ditemukannya hari Sabtu, setelah 3 hari hilang motor langsung ditemukan. Alhamdulillah, terimakasih kepada bapak polisi yang sudah menangkap pelakunya dan motor saya pulang utuh. Sama pelakunya hanya diganti pelat nomor saja," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan motor milik warga tersebut memang sengaja diserahkan sebagai bentuk kebijaksanaan.
"Kami memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama korban yang pada dasarnya merupakan barang bukti untuk kepentingan pengadilan. Kami mengambil kebijakan motor tersebut diserahkan kepada korban," kata Kapolres Tony.
"Dari perkara tersebut sudah kami amankan satu motor yang menjadi barang hasil curian, jadi mereka ini spesialis motor-motor gede bukan motor matic seperti kebanyakan, aksinya dua menit beraksi pakai kunci T," jelas Tony.
Pelaku masing-masing inisial A berperan sebagai pemetik sekaligus menyiapkan alat berupa kunci T. Pelaku kedua inisial M berperan sebagai joki dan mengawasi lokasi saat beraksi. Terakhir pelaku inisial LA, berperan menjual motor hasil curian,.
"Jadi mereka monitor lagi, pakai kunci T dibongkar kemudian membawa motor tersebut, jadi kondisinya sudah dijual tapi keburu kami tangkap. Dua yang kami indikasikan sebagai pencuri, pelaku pemetik dan jokinya, joki masih pengejaran," kata Tony.
Selain pelaku tersebut polisi juga mengungkap pencurian di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku inisialnya A dan S, untuk jumlah barang bukti sebanyak 6 motor sudah diamankan oleh polisi.
"TKP Kebanyakan di wilayah Sukabumi Selatan, Jampang Tengah. Hasil pengembangan terhadap 6 motor yang kami tengarai merupakan kendaraan bermotor hasil curanmor, modusnya mereka berpatroli mencari sasaran, kemudian membongkar pakai kunci T," jelas Tony.
"Kepada para pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkas Tony.