Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran masih memimpin peroleh suara di Jawa Barat versi real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Selasa 20 Februari 2024 pukul 07.00 WIB.
Prabowo-Gibran mendulang 9.432.254 suara (57.96%) dari progres penghitungan suara keseluruhan 68.43% di Jabar. Torehan suara paslon tersebut meninggalkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin (32.19%) dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud (9.84%).
Menariknya Prabowo unggul di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Termasuk di Subang-Majalengka-Sumedang (SMS) yang sedianya merupakan basis PDI Perjuangan yang notabene mengusung Ganjar-Mahfud. Saat ini progres penghitungan suara di Sumedang mencapai 93.27%, Subang 52.16%, dan Majalengka 83.48%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perbandingan suara Prabowo dan Ganjar di wilayah SMS :
Prabowo
Sumedang 471.647 suara
Majalengka 241.449 suara
Subang 346.260 suara
Ganjar
Sumedang 68.430 suara
Majalengka 49.338 suara
Subang 45.293 suara
Aturan Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg 2024
Terkait penetapan hasil pilpres dan pileg dalam pemilu secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Disebutkan dalam pasal 413 ayat (1) sampai (3) bahwa terdapat aturan mengenai batas waktu penetapan hasil pemilu, baik untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
Agar dapat lebih memahami terkait aturan penetapan hasil pilpres dan pileg dalam pemilu, berikut isi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) sampai (3):
Ayat 1
"KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara."
Ayat 2
"KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara."
Ayat 3
"KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara."
Jadwal Hasil Pilpres 2024
Lantas kapan pengumuman hasil Pilpres 2024? Merujuk dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.
Diketahui hari pemungutan suara telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin. Lalu jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Hal tersebut sejalan dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah dibagikan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Disampaikan bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024.
(yum/yum)