Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan, mengatakan total barang bukti amplop yang diamankan sebagai barang bukti berjumlah 29 lembar. Setiap amplop tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 30 ribu.
"Isinya Rp 30 ribu. Jumlahnya 29 amplop. Selain amplop ada juga spesimen surat suara dengan nama salah satu Caleg DPRD Cianjur daerah pemilihan 1 berinisial AY," ujar dia, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya uang tersebut akan dibagikan oleh OS, seorang ASN yang bertugas di Kecamatan Karangtengah itu ke masyarakat di sekitar rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan akan disebar di sekitaran rumahnya. Tapi kami dalami apakah selain di lingkungan tersebut ada titik lainnya. Karena kami temukan ada data potensi pemilih di 7 desa," kata dia.
Yana mengungkapkan pihaknya juga masih menelusuri sumber dana yang digunakan OS untuk melakukan pemenangan terhadap AY di dapil 1.
"Sementara pengakuannya pakai uang sendiri. Tapi kami masih dalami apakah ada pendana lain atau tidak," tuturnya.
Tak hanya terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang, Bawaslu juga melakukan penyelidikan mengenai netralitas sebagai ASN. Pasalnya OS diketahui merupakan relawan dari Caleg DPRD AY.
"Informasinya yang bersangkutan ini relawan. Terkait perekrutannya sebagai relawan kita dalami. Diarahkan siapa ataukah atas kesadaran sendiri. Makanya kalau dimungkinkan ke depan Calegnya pun akan dimintai keterangan," pungkasnya .
Diberitakan sebelumnya, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang di tengah masa tenang kampanye pemilu 2024.
(dir/dir)