Mau Nikah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi? Bisa Banget!

Kabar Internasional

Mau Nikah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi? Bisa Banget!

Syanti Mustika - detikJabar
Kamis, 15 Feb 2024 07:00 WIB
The Prophets Mosque, is the second mosque built by the Islamic prophet Muhammad in Medina, after that of Quba, as well as the second largest mosque and holiest site in Islam, after the Masjid al-Haram in Mecca, in the Saudi region of the Hejaz
Masjid Nabawi. (Foto: Getty Images/Black Spark)
Jakarta -

Bagi kamu yang ingin menikah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, hal ini bisa dilakukan. Bukan angan-angan kosong, kamu benar-benar bisa menikah di sini!

Itu karena Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan program baru. Lewat program ini, pengantin bisa melaksanakan akad nikah di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Dilansir detikTravel dari Gulf News, Selasa (13/2/2024) para ahli menyatakan inisiatif ini sebagai peluang bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara. Namun mereka menekankan perlunya penghormatan dan pertimbangan terhadap kedua lokasi suci tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musaed Al Jabri, mazoun Saudi (dikenal sebagai pejabat nikah), mengatakan melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Ia menambahkan, Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melakukan upacara pernikahan sahabat di masjid tersebut.

Melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah bagi warga Madinah.

ADVERTISEMENT

"Hal ini disebabkan beberapa hal. Ada di antara mereka yang mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi, akad nikah dilakukan di Masjid Nabawi. atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun Islam)," jelas Al Jabri.

Juga, sebagian masyarakat menurutnya, meyakini akad nikah di masjid membawa berkah dan rejeki.

Selain memperjelas aturan yang harus dipatuhi peserta akad, kegiatan akad nikah juga harus menghindari hal-hal yang mengganggu jamaah lain. Misalnya suara keras.

"Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan," tambah Al Jabri.

Akhir tahun lalu, Times of India melaporkan bahwa semakin banyak jamah dari luar negeri yang pergi ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah. Mereka melakukan akad dan walimah atau pesta pernikahan secara terpisah (baik secara waktu maupun tempat). Biasanya, selain untuk mengadakan akad nikah, mempelai dan keluarganya sekalian beribadah umrah di sana.

Artikel ini telah tayang di detikTravel dengan judul Arab Saudi Izinkan Menikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

(sym/orb)


Hide Ads