Pemilu tinggal menghitung hari. Sebelum penyelenggaraannya, para peserta Pemilu harus tahu persis kapan waktu untuk berkampanye dan kapan waktu masa tenang.
Lalu apa itu masa tenang? Kapan penyelenggaraannya dan bagaimana ketentuannya? Simak informasi berikut yang dirangkum detikJabar dari Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Apa Itu Masa Tenang?
Pada Pasal 1 ayat 34, dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Sesuai dengan namanya, KPU RI sebagai penyelenggara telah menetapkan periode tertentu agar masyarakat memiliki waktu tenang sebelum hari pencoblosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Seperti diketahui, para peserta pemilu diberi waktu yang cukup panjang untuk melakukan agenda kampanye Pemilu, dengan menawarkan visi, misi, dan atau program peserta Pemilu. Situs resmi Info Pemilu menyebut periode kampanye dilakukan sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pada Minggu, 11 Februari 2024 menjadi hari pertama pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang dilaksanakan sampai satu hari sebelum Pemilu yakni 13 Februari 2024.
Pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024, diikuti dengan penghitungan suara sampai Kamis, 15 Februari 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara maksimal pada Rabu, 20 Maret 2024.
Untuk Pilpres 2024, ada tiga pasangan capres dan cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Adanya tiga pasangan capres-cawapres, memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran atau dua putaran.
Sehingga, masa tenang pun bisa saja terjadi dua kali jika Pemilu berlangsung dua putaran. Dikutip detikNews dari Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat Pemilu satu putaran adalah:
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Jika Pemilu berlangsung dua putaran, maka pada 2-22 Juni 2024 akan menjadi waktu kampanye tambahan, dan 23-25 Juni 2024 menjadi periode masa tenang tambahan.
Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan dalam Masa Tenang Pemilu
Pada periode ini, para peserta pemilu tak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu. Aturan ini tertuang dalam Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun," tulis Pasal 27 ayat 4.
"Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," bunyi Pasal 56 Ayat (4).
Nah detikers, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai arti, penyelenggaraan dan ketentuan masa tenang Pemilu 2024. Apakah detikers sudah siap mencoblos di tanggal 14 Februari nanti?