'Meteor' yang Bikin Sopir Bus di Cianjur Banting Stir

Jabar Sepekan

'Meteor' yang Bikin Sopir Bus di Cianjur Banting Stir

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 11 Feb 2024 14:30 WIB
Bus tabrak truk usai dilempar pemotor
Bus tabrak truk usai dilempar pemotor. (Foto: Istimewa)
Bandung - Risman (34) terpaksa harus membantingkan stir bus yang dikemudikannya setelah mendapatkan sejumlah lemparan batu yang diarahkan ke kaca depan busnya.

Lemparan batu yang ibarat 'meteor' tanpa diduga itu dilakukan tiga orang pemotor itu, membuat bus ini mengalami kecelakaan lalu lintas.

Akibat kejadian ini, sopir bus mengalami luka berat di bagian kepala dan bus yang menabrak bagian belakang truk pasir alami rusak parah.

Kecelakaan itu bermula ketika bus PO Marita dengan nomor polisi F 7901 WA melaju dari arah Cianjur menuju Jonggol pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara itu, pemotor itu datang dari arah berlawanan dan lemparkan batu ke kaca depan bus yang dikemudikan korban hingga kaca busnya pecah.

"Batu itu memecahkan kaca depan bus dan tembus hingga mengenai sopir," kata Kapolsek Cikalongkulon AKP Arip Timtim Firmanto, Jumat (9/2).

Timtim mengungkapkan, saat batu memecahkan kaca busnya, lajunya pun tak terkendali dan oleng ke kanan usai sang sopir terkena lemparan batu.

"Kendaraan tersebut oleng ke kanan dan menabrak 1 unit kendaraan pengangkut pasir yang parkir di pinggir jalan," ungkapnya.

Beruntung Risman dan penumpang berhasil selamat, namun sopir mengalami luka berat di bagian kepala.

"Korban jiwa tidak ada, tapi sopir bus luka-luka. Sopir sudah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat," tuturnya.

Pasca kejadian menurut Arip, tiga pemotor berhasil diamankan usai mendapatkan informasi dari warga sekitar.

"Berkat bantuan warga yang melihat kejadian akhirnya pelaku dapat diamankan di sekitaran Kampung Darungdung, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon," ungkapnya.

Menurut dia, ketiga pelaku yakni R, MC, dan RN masih berusia di bawah umur atau berusia 16 tahun itu melakukan aksinya.

"Sekarang sudah diamankan di Mapolsek Cikalongkulon. Mereka masih di bawah umur. Pengakuannya tadi spontan melempar batu itu. Tapi masih kami dalami lagi terkait motifnya," ucalnya.

Atas aksinya, R, MC, dan RN terancam disangkakan pasal 170 M KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wip/orb)



Hide Ads