Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin merespons keputusan Bawaslu soal pelanggaran pemilu ASN Pemkot Bekasi. Bey mengaku masih menunggu konfirmasi resmi dari Bawaslu untuk menentukan sanksi yang akan dikeluarkan.
"Saya masih nunggu dari Bawaslu. Kalau memang tidak netral, seusai peraturan," katanya kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Kasus ini bermula saat menyebarnya foto para ASN memamerkan jersey nomor punggung 2 pada pertandingan persahabatan sepak bola di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, Jumat (29/12/2023). Foto itu kemudian berujung laporan ke Bawaslu yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya tanyakan ke Bawaslu sanksi seperti apa kalau memang menyalahi aturan," pungkas Bey.
Setelah Bawaslu Kota Bekasi turun tangan dan memeriksa laporan yang telah diterima. Ternyata, Bawaslu Kota Bekasi saat itu memutuskan foto para ASN pamer jersey nomor punggung 2 tidak terdapat pelanggaran.
Putusan Bawaslu Kota Bekasi ini kemudian dikoreksi Bawaslu Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan pemberitahuan bernomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024, Bawaslu Jabar memutuskan para ASN tersebut melanggar dan langsung diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat ASN tersebut.
"Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang deregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024...," demikian bunyi surat pemberitahuan koreksi dari Bawaslu Jawa Barat sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (6/2/2024).
"... berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara," tambahan bunyi keterangan dari surat pemberitahuan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah membenarkan, soal surat tersebut. Ia menjelaskan, Bawaslu Jabar memiliki kewenangan untuk mengkoreksi putusan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Bekasi.
"Itu surat benar, karena memang ada mekanisme koreksi yang dilakukan Bawaslu Provinsi terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh teman-teman di kota Bekasi. Jadi putusan Kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi," katanya saat dihubungi.
Muamarullah membenarkan, ada pelanggaran yang dilakukan para ASN Pemkot Bekasi yang viral usai pamer jersey nomor punggung 2. Bawaslu Jabar juga sudah memberikan rekomendasi ke lembaga berwenang untuk menjatuhkan sanksi seperti pembinaan.
"Nah hasil kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi, ada pelanggaran. Kamis sudah rekomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.
(ral/iqk)