Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, diganjar dua bulan bui karena terbukti melakukan perzinahan. Kades tersebut dinyatakan bersalah karena berzina dengan perempuan inisial E.
Kasus ini sempat heboh tahun 2023 lalu yang berawal dari aksi penggerebekan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di sebuah villa di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, Anggi (33), warga Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten mendapati istrinya E berada di dalam sebuah vila yang diketahui merupakan kepala desa. Anggi pun melapor ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi ia juga tak tinggal diam. Anggi melakukan penelusuran hingga ke kawasan Cilograng. Benar saja, dia melihat sang istri melintas dan membuntutinya. Sayangnya Anggi kehilangan jejak. Takdir memihak Anggi, dia menemukan sebuah kendaraan yang dicurigai dikendarai oleh pria idaman lain si istri.
"Hati saya entah kenapa mengatakan istri saya ada di situ. Situasi yang pertama saya lihat, saya tahu persis mobil siaga desa itu tahu persis. Dari kejauhan saja sudah terlihat, hati saya bilang berengsek ini orang," ungkap Anggi di Polres Sukabumi, Jumat (7/7/2023).
Dia kemudian langsung masuk ke salah satu kamar vila. Namun saat mencoba masuk, kades tersebut kocar-kacir melarikan diri. Sementara mobil siaga desa bernomor polisi A-9917-O, ditinggalkan begitu saja.
"Malam itu sebetulnya si laki-laki itu melarikan diri, karena kita gedor-gedor pintu tapi nggak mau buka, tapi dari luar kedengaran kayak orang grasak-grusuk gitu. Saya sudah curiga, yang bersama istri saya itu si kades. Ketika sudah masuk ke dalam, saya menemukan sejumlah bukti," jelas Anggi
"Pertama, mobil siaga desa ditinggal, yang sekarang masih ditahan di Polsek Cisolok. Kedua tas kecil isinya dompet itu ada KTP, SIM, atas nama dia (oknum kades), kemudian stempel desa. Selain itu, ada banyak obat-obatan alat kontrasepsi, dan tisu magic di dalam kamar," lirih Anggi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kades dan E ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 284 ke-1e huruf (a), (b) ke 2e huruf (a) KUHPidana.
"Ia betul, kemarin hasil gelar iya sudah ditetapkan tersangka. Untuk pemeriksaan nanti kita jadwalkan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo, Jumat (25/8/2023).
Pertimbangan kepolisian terkait penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti yang cukup. Ditambah sejumlah petunjuk salah satunya hasil tes DNA pada barang bukti yang menjadi dasar polisi menaikkan proses menjadi penyidikan.
Kades tersebut kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (31/1/2024). Sidang digelar secara tertutup.
Usai persidangan, Ketua PN Cibadak Mahendrasmara Purnamajati mengatakan kades dan E terbukti melakukan perzinahan. Keduanya dijatuhui hukuman dua bulan bui.
"Untuk hasil ini oleh majlis hakim sudah menyampaikan ke kita perbuatan baik terdakwa E maupun Y itu terbukti melakukan perbuatan zina. Jadi untuk pertimbangannya sendiri dari pasal ataupun dakwaan itu semua terpenuhi unsur-unsurnya," jelas Mahendra.
"Mendapat vonis dua bulan, selama ini kan pemotongan masa tahanan itu kalau ditahan dikurangi masa penahanan kalau ini kan enggak pernah di tahan sebelumnya. Kalau masalah tuntutan 4 bulan diputus 2 bulan tentunya ada hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim ya," terang Mahendra menambahkan.
(bba/sud)