Kecerdasan buatan (AI) nyatanya bisa menimbulkan petaka. Di Italia, sebuah kota terpaksa didenda hingga Rp 856 juta gegara menyalahgunakan AI.
Kota yang dimaksud ialah Trento. Kota tersebut diduga melanggar aturan terkait perlindungan data dalam proyek pengawasan jalan.
Baca juga: Krisis Alibaba Paksa Jack Ma Turun Gunung |
Kasus ini terbongkar lewat penyelidikan yang dilakukan oleh Italian Data Protection Authority atau (GPDP) terkait data AI. GPDP sendiri merupakan lembaga Uni Eropa yang paling aktif menilai kepatuhan platform AI yang berhubungan dengan privasi data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyelidikannya, GPDP menemukan berbagai macam pelanggaran yang berkaitan dengan privasi di proyek-proyek yang berlangsung di Trento. Dilansir dari detikInet, disebutkan bila data yang terkumpul tidak cukup anonim dan dibagikan secara tidak benar kepada pihak ketiga.
Hal itu pun membuat Trento jadi kota yang diharuskan membayar denda cukup besar. Adapun uang denda yang harus dibayar sebesar 50 ribu euro atau setarw Rp 856 juta.
Tak hanya denda, mereka juga diminta menghapus semua data yang telah diperoleh dari dua proyek yang dananya didapat dari Uni Eropa. Ini menjadi pemerintahan lokal pertama di Italia yang kena sanksi.
Pemerintah setempat tak begitu saja sepakat. Mereka kabarnya sedang berupaya menanggapi putusan dan mempertimbangkan pengajuan banding.
"Keputusan regulator menyoroti bagaimana undang-undang saat ini sama sekali tidak cukup untuk mengatur penggunaan AI untuk menganalisis data dalam jumlah besar dan meningkatkan keamanan kota," katanya dalam sebuah pernyataan.
Sekedar informasi, pemerintahan Italia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni memang tengah menyoroti revolusi AI.
Artikel ini sudah tayang di detikInet, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)