Bupati Bandung Dukung Usulan Pilkada Serentak 2024 Dibagi 2 Gelombang

Bupati Bandung Dukung Usulan Pilkada Serentak 2024 Dibagi 2 Gelombang

Dea Duta Aulia - detikJabar
Minggu, 28 Jan 2024 13:26 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Foto: Dok. Pemkab Bandung
Jakarta -

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik langkah 11 kepala daerah yang mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun uji materi yang diajukan terkait ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Menurutnya, materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi. Hal ini dinilai bisa merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas secara signifikan. H

"Desain keserentakan Pilkada 2024 yang paling disoroti utamanya adalah terpangkasnya masa jabatan kepala daerah secara signifikan. Padahal menurut UU, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun," ungkap Dadang di Rumah Dinas Bupati Bandung, Jawa Barat, seperti dalam keterangan tertulis, Minggu (28/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara persentase, Dadang Supriatna menjelaskan jumlah kepala daerah yang dirugikan akibat keserentakan Pilkada 2024 yang bermasalah tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah atau 49,5 persen atau sekitar 270 kepala daerah tingkat provinsi maupun kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Sebab, jika Pilkada 2024 digelar secara serentak satu gelombang pada November 2024, sebanyak 270 kepala daerah di Indonesia akan terpangkas masa jabatannya sekitar 1,5 tahun. Sebab mereka baru dilantik menjadi kepala daerah pada awal atau pertengahan tahun 2021.

ADVERTISEMENT

"Contohnya seperti saya. Jika saya harus pilkada pada 2024, maka masa jabatan saya hanya 3,5 tahun, bukan lima tahun. Artinya 1,5 tahun masa jabatan saya terpangkas karena aturan pilkada serentak tersebut. Saya setuju dan mendukung penuh upaya judicial review itu," tuturnya.

Dia menjelaskan pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) memangkas masa jabatan para kepala daerah secara signifikan, yakni sekitar 270 orang kepala daerah. Dari 270 orang yang merasa dirugikan, sebanyak 11 orang dari mereka pun menjadi pemohon di MK.

"11 kepala daerah yang jadi pemohon tersebut mewakili kepentingan 270 kepala daerah yang terdampak. Sekali lagi saya sangat mendukung dan menyambut baik upaya judicial review ini," ujarnya.

Oleh karena itu, dia setuju dengan para pemohon yang meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada 2024 pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang.

Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada bulan November 2024 di 276 daerah. Selanjutnya, gelombang kedua dilaksanakan pada Desember 2025 di 270 daerah termasuk Kabupaten Bandung.

Dengan demikian, sebanyak 270 kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada gelombang kedua, tetap menjabat sebagai kepala daerah selama 5 tahun sesuai amanat konstitusi, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun

"Saya kira desain dua gelombang ini menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 kepala daerah sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut,"ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, 11 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK yakni terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.

(akd/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads