Polisi Larang Pemakaian Knalpot Brong saat Kampanye Akbar di Jabar

Polisi Larang Pemakaian Knalpot Brong saat Kampanye Akbar di Jabar

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 27 Jan 2024 19:30 WIB
Polisi saat melakukan razia knalpot bising di Cianjur
Ilustrasi polisi saat melakukan razia knalpot bising (Foto: Istimewa)
Bandung -

Polisi melarang pemakaian knalpot brong selama massa kampanye akbar yang dimulai sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Polisi akan menindak tegas pemotor yang memakai knalpot brong saat mengikuti kegiatan kampanye.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar bakal menertibkan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Sebelum melakukan penindakan, Ibrahim mengungkapkan Polda Jabar sudah berupaya mengimbau masyarakat melalui terkait larangan pemakaian knalpot brong. Jika masih ada temuan, penegakan hukum akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang," ucap Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).

Ibrahim menjelaskan, penertiban akan dilakukan dengan dasar spesifikasi standar knalpot yang melanggar aturan hukum dan menghasilkan tingkat kebisingan melebihi ambang batas yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk sadar terhadap aturan yang berlaku dan mematuhi dengan tidak memakai knalpot brong.

"Jajaran Polda Jabar menekankan pentingnya kesadaran berkendara untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib," pungkasnya.




(bba/tya)


Hide Ads