Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik sebanyak 5.741.127 anggota KPPS di seluruh Indonesia hari ini, Kamis (26/1/2024). Tepatnya di 71.000 lokasi.
Namun, tahukah detikers apa itu KPPS dan apa saja tugasnya dalam menghadapi Pemilu 2024 ini?
Dikutip dari Buku Panduan KPPS terbitan KPU RI tahun 2014, KPPS merupakan kependekan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Tugasnya adalah mengadakan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPS bersifat adhoc dan dibentuk oleh PPS, Panitia Pemungutan Suara yang berada di tingkat desa. Pada pelaksanaan Pemilu, KPPS akan bekerja di suatu lokasi yang disebut Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, sebelum bekerja pada hari H pencoblosan, KPPS punya tanggung jawab yang harus dikerjakan. Tugas dan kewenangan KPPS ini diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2011.
Jumlah Anggota KPPS
Detikers perlu mengenal sejumlah istilah dalam penyelenggaraan pemilu. Mulai dari KPU yang berarti Komisi Pemilihan Umum dan berkantor di pusat pemerintahan RI, di Jakarta.
Di tingkat provinsi, ada KPU Daerah atau (KPUD). Di bawahnya, yakni tingkat kabupaten/kota, ada KPU Kabupaten/Kota. Setelahnya, di tingkat kecamatan, ada PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan.
PPK membawahi PPS yang telah disebutkan di atas, Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa. PPS inilah yang membentuk KPPS.
Anggota KPPS jumlahnya 7 orang. Satu orang ketua merangkap anggota ditambah enam orang anggota.
Anggota keenam dan ketujuh KPPS tugasnya merangkap sebagai penjaga ketertiban, jika pada TPS tersebut tidak ditemukan anggota Linmas.
Tugas KPPS Sebelum Pencoblosan
KPPS punya tugas yang harus dikerjakan sebelum hari pencoblosan. Karenanya, anggota KPPS bukan bekerja sehari saja pada saat pencoblosan. Berikut tugasnya:
1. KPPS harus mengumumkan hari, tanggal, serta nomor/lokasi TPS, selambat-lambatnya lima hari sebelum pencoblosan. Pengumunan itu meliputi hal-hal ini: Hari, tanggal, waktu, dan lokasi TPS yang ditentukan untuk calon pemilih.
2. Menyebarkan surat pemberitahuan kepada pemilih. Surat itu selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemilihan, harus sudah sampai kepada pemilih.
3. Gladi bersih pemungutan dan perhitungan surat suara. Ini untuk memastikan semua anggota KPPS menguasai cara pemungutan dan penghitungan surat suara.
Sementara saat hari H pemilu 2024, KPPS akan melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tugas KPPS Saat Pencoblosan
Dikutip dari kpu.go id dalam pelaksanaan pemungutan suara Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.
Ketua dan Anggota KPPS bertugas untuk:
Memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suaradan penghitungan suara;
Memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;
Memasang DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;
Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS;
Mempersilakan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
Menerima surat mandat dari saksi.
Ketua KPPS memberi penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
Gaji Ketua dan Anggota KPPS
DetikNews mengutip laman KPU RI perihal gaji Ketua dan Anggota KPPS. Tahun 2024 ini, gaji KPPS naik.
Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, gaji KPPS hanya pada kisaran Rp500.000. Kini, angkanya naik menjadi Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS, dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Angka ini lumayan cukup dibandingkan kerjanya yang acap kali dilakukan KPPS dari pagi hari hingga larut malam.
Sebabnya, dari pemungutan suara hingga penghitungan dan rekapitulasi di tingkat PPK, tidak diperbolehkan ada jeda. Pemungutan dan penghitungan suara harus sinambung.
(tya/tey)