Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan presiden hingga menteri boleh memihak dan berkampanye dalam kontestasi Pemilu. Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, memihak dan berkampanye merupakan hak bagi presiden yang merupakan publik sekaligus pejabat politik.
"Itu hak. (Contohnya) saya kan menteri, boleh nyapres, boleh mendukung, boleh maju gubernur. Cak Imin DPR boleh maju Wapres, boleh kampanye," kata Zulhas saat ditemui di sela-sela kegiatan kampanyenya di Kabupaten Cirebon, Jumat (26/1/2024).
"Jadi itu pejabat politik pejabat publik boleh mendukung. Itu haknya untuk maju capres, maju gubernur, maju DPR silakan. Mendukung juga silakan," kata Zulhas menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas sendiri sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Sebab menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi terkait presiden hingga menteri boleh memihak dalam kontestasi Pemilu telah memberi pengetahuan bagi masyarakat.
"Pak Jokowi telah memberikan pendidikan yang baik. Memberikan edukasi yang sangat bagus sekali," kata Zulhas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam kontestasi Pemilu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1).
Namun, ia mengatakan, dalam melakukan kegiatan kampanye, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Sebab, presiden adalah pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," imbuh dia.
(orb/orb)