Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung untuk kampanye Pemilu 2024 ini. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran 013-BKBP/2024 Penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung Pada Tahap Sosialisasi, Kampanye dan Masa Tenang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Ada beberapa barang atau titik yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye pemilu. Namun catatannya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari Perangkat Daerah pengguna barang.
Dalam perizinannya, paling sedikit harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, metode kampanye pemilu seperti pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka, serta tema materi kampanye dan peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin tersebut disampaikan oleh mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian.
12 Barang Milik Daerah yang Dapat Digunakan untuk Kampanye
Lima Barang Milik Daerah Kota Bandung, yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya:
1.Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api)
Lapangan dengan kapasitas maksimal 10.000 orang ini, dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung.
2.Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)
Stadion berkapasitas maksimal 20.000 orang ini, dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung. Tak semua bagiannya diperkenankan untuk kampanye, namun hanya Area Tribun dan Sentel Ban yang dapat digunakan. Sementara untuk area rumput lapangan dilarang digunakan.
3.Lapangan Sepakbola Lodaya
Lapangan ini diperkenankan untuk kampanye, dengan kapasitas maksimal hanya memuat 1.500 orang. Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) pengelolanya.
4.GOR Padjajaran
Gelanggang olahraga dengan kapasitas maksimal 2.000 orang ini, diperkenankan untuk kampanye. Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung juga menjadi OPD pengelolanya.
5.Padepokan Mayang Sunda
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung menjadi OPD pengelola padepokan ini. Kapasitas maksimalnya terbagi menjadi dua, jika di indoor yakni 150 orang dan 500 orang untuk outdoor.
Sementara itu, dengan regulasi yang sama, Pemprov Jabar menetapkan ada tujuh Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, yang diperkenankan untuk sosialisasi dan kampanye di Kota Bandung.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 104/KB.04.05.01/BPKAD tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Tahap Sosialisasi, Kampanye dan Masa Tenang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah yang dapat digunakan untuk kampanye, sebagai berikut:
a. Stadion Softball Arcamanik Kota Bandung;
b. Gedung Youth Centre Arcamanik Kota Bandung;
c. Theatre Taman Budaya Dago Kota Bandung;
d. Gedung Sigrong Kabupaten Purwakarta;
e. Gedung Senbik Kota Bandung;
f. Bale Asri Gedung Pusdai Kota Bandung; dan
g. Gedung LPTQ Kota Bandung.
Syarat dan Ketentuan Barang Milik Daerah Boleh untuk Kampanye
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, antara lain:
a. Bukan merupakan tempat ibadah.
b. Tidak mengganggu fungsi atau peruntukkan Barang Milik Daerah.
c. Tidak melibatkan anak.
d. Dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
e. Pada tahap sosialisasi, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana sosialisasi, peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, yang meliputi antara lain gambar, suara, atau grafis yang menggambarkan nomor urut dan/atau peserta pemilu serta ajakan memilih.
f. Pada tahap kampanye, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang memakai atribut kampanye. Atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi dan program.
Syarat dan ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk Barang Milik Daerah Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, Barang Milik Daerah yang sudah dioperasikan dan/atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.
Perlu digaris bawahi, pada masa tenang yakni 11-13 Februari 2024, mitra pelaksana kampanye, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan Barang Milik Daerah.
Titik Larangan Alat Peraga Kampanye
Alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum berikut:
a. Tempat ibadah.
b. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
c. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau Perguruan Tinggi.
d. Gedung milik Pemerintah.
e. Fasilitas tertentu milik Pemerintah.
f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan
g. Fasilitas milik Badan Usaha Milik Daerah.
Sebelum menggunakan Barang Milik Daerah, pemohon terlebih dahulu menempuh perizinan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat indikasi dan dugaan atau telah terjadi pelanggaran penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pengguna Barang Milik Daerah atau Pemimpin Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada jajaran pengawas pemilihan umum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran KPU, jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum, Jawa Barat masuk dalam kelompok Zona C. Masa kampanye di Jawa Barat akan berlangsung antara tanggal 21 Januari sampai 7 Februari 2024.
(aau/dir)