Surat Suara Pilpres dan DPR RI di Kota Sukabumi Kurang 3.581

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 13 Jan 2024 19:31 WIB
Proses penurunan surat suara pilpres di gudang KPU, Cemerlang, Kota Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikjabar).
Sukabumi -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Jawa Barat kekurangan 3.581 lembar surat suara untuk Pemilu 2024. Kekurangan tersebut berasal dari surat suara yang belum diterima pihak KPU Kota Sukabumi dan surat suara yang ditemukan rusak.

"Kami sudah menuangkan dalam berita acara, mengajukan penggantian dan pengiriman kekurangan. Total yang kami ajukan 3.581," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno kepada detikJabar, Sabtu (13/1/2024).

Secara rinci, dia menjelaskan, proses penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara DPR RI telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, ada 3.310 surat suara cacat atau rusak dan kekurangan 271 surat.

"Kebutuhan kita 263.616 surat suara. Sementara dari jumlah keseluruhan kebutuhan ada kekurangan kirim 271, dari hasil sortir keadaan baik 260.035 lembar, sementara rusak ada bagian robek, tintanya kondisinya kurang baik itu ada 3.310. Jadi lumayan banyak," jelasnya.

Kemudian untuk surat suara pilpres atau PPWP, pihaknya menemukan 40 surat suara yang rusak. Kondisinya, kata dia, terdapat sobekan di surat suara capres dan cawapres.

"Ada (surat suara Pilpres yang rusak) tapi jumlahnya tidak signifikan. Kalau dari hari per hari ini tersortir 263.312 suara dan 40 surat suara yang dinyatakan rusak, selebihnya baik," katanya.

"Kebanyakan sobek, packing pas pengepakan dari pabrik bisa jadi begitu atau hal-hal teknis yang saya juga nggak begitu ini. Tapi karena jumlahnya sangat minim saya kira masih wajar," sambung Imam.

Dia mengatakan, kondisi surat suara yang rusak itu sudah dilaporkan pada pihak percetakan. Hingga saat ini, dia masih menunggu keputusan soal pemusnahan dan pengiriman surat suara yang rusak dan kekurangan.

"Kita itu tolak ukur tenggat waktu, timeline nya sebelum pengiriman atau pendistribusian seluruh logistik ke tingkat kecamatan, itu di tanggal 10 Februari 2024. Ya kami menargetkan seluruh surat suara selesai disortir dan dilipat itu tidak lebih dari tanggal 24 Januari 2024. Soalnya masih ada proses lain, pengecekan, pengepakan dijadikan satu paket baru dilakukan pendistribusian," tutupnya.




(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork