Hasutan Pengantar Maut Sopir Angkot di Tangan Preman Tasikmalaya

Hasutan Pengantar Maut Sopir Angkot di Tangan Preman Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 12 Jan 2024 18:57 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat membeberkan kasus dua preman aniaya sopir angkutan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat membeberkan kasus dua preman aniaya sopir angkutan. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Polisi mengungkap motif di balik aksi kejam dua orang preman terminal Pancasila Kota Tasikmalaya yang memukuli seorang sopir angkutan umum hingga meninggal dunia.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Dian Tato alias Imam (34) kesal kepada korban YS (48) akibat adanya hasutan yang berujung kesalahpahaman. Sehingga dia mengajak temannya Yanto (29) untuk mendatangi hingga memukuli YS.

"Tersangka kesal dengan korban. Karena korban mengadu domba orang tua tersangka dengan N. Orang tua ditantang berkelahi oleh saksi N. Korban adalah sopir angkutan umum. Pelaku dikenal sebagai preman," kata Joko, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niat Dian Tato dan Yanto sendiri ketika Selasa (9/1/2024) petang itu awalnya untuk mempertanyakan mengenai masalah salah paham tersebut.

Namun saat pertemuan di kedai bubur kacang itu, Dian Tato kadung terbakar emosi. Sehingga dia membawa korban ke toilet dan memukuli hingga hidungnya berdarah.

ADVERTISEMENT

"Sehari sebelum meninggal, korban dilaporkan makan bubur di warung itu. Korban kemudian dihampiri oleh tiga orang. Lalu dua orang di antaranya mengajak korban ke kamar mandi. Lalu di sana dilakukan pemukulan. Setelah keluar, korban dilaporkan berdarah," kata Joko.

Karena belum puas, korban lalu dibawa oleh kedua tersangka ke TKP kedua di daerah Jalan Ahmad Yani. Di sana korban kembali dipukuli.

"Setelah itu, korban dibawa ke Puskesmas Purbaratu oleh satu orang lainnya. Korban kemudian diserahkan kepada anaknya. Karena kondisi mengkhawatirkan, korban dibawa ke RSUD Kota Banjar. Korban dilaporkan meninggal di rumah sakit itu pada hari Rabu," kata Joko.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Salah satunya melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya ditemukan luka pukulan benda tumpul di bagian kepala atas. Diduga luka ini yang menyebabkan korban kritis dan akhirnya meninggal dunia.

"Kami sudah melakukan autopsi. Korban meninggal diduga karena ada bekas luka benda tumpul atau benturan di bagian kepala," kata Joko.

Polisi telah menetapkan Dian Tato dan Yanto sebagai tersangka atas perkara ini. Keduanya akan dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

"Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu DP dan YR. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Joko.

(yum/yum)


Hide Ads