Polisi telah memetakan pengamanan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat Tahun Baru 2024. Sejumlah rekayasa lalu lintas disiapkan, mulai dari pengalihan arus hingga buka-tutup jalan.
"Untuk pengaturan lalin, dipersiapkan rekayasa arus lalu lintas dengan sistem pengalihan arus, buka tutup yang akan diterapkan sesuai dengan kondisi kemacetan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi detikJabar, Rabu (27/12/2023).
Ibrahim mengatakan, rekayasa lalu lintas itu dilakukan dengan memperhitungkan kondisi di lapangan. Jika tidak terjadi kepadatan kendaraan yang signifikan, rekayasa lalu lintas tidak akan dilakukan kepolisian. "Jika (kondisi lalu lintasnya) masih normal, tidak ada rekayasa lantas," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, rekayasa penutupan Jalur Puncak juga bakal diterapkan pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Penutupan jalur saat pergantian tahun dalam agenda car free night itu pun diharapkan bisa menekan kemacetan di wilayah yang diprediksi bakal dipenuhi wisatawan.
Sekadar diketahui, 25.973 personel bakal dikerahkan untuk pengamanan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Jawa Barat. Puluhan ribu pasukan itu akan mulai ditugaskan pada 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Kemudian, pos-pos pemantau juga bakal didirikan di sepanjang titik wisata. Ibrahim merinci, sebanyak 323 pos pengamanan disiapkan yang terdiri dari 216 pos pengamanan, 23 pos terpadu dan 87 pos pelayanan.
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus mengatakan bahwa pihaknya dan instansi terkait siap untuk mengamankan perayaan Nataru di Jawa Barat. Terutama, fokus pengamanan dikerahkan untuk antisipasi bencana alam hingga situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya dan seluruh elemen masyarakat yang terus berkontribusi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," katanya.
Wiyagus mengimbau masyarakat agar tak membuat kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban seperti konvoi. Diharapkan, sambung dia, masyarakat dapat menaati imbauan tersebut.
"Nanti, tentunya ada aturan yang harus disampaikan ke masyarakat apapun kegiatannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.
(ral/orb)