Perilaku bengis Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin akhirnya berujung vonis hukuman pengadilan. Ketiganya sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), sebab telah melakukan pembunuhan berencana pada tiga anggota keluarga dan sembilan orang lainnya.
Sekedar kilas balik, pada awal Januari lalu, Wowon, Duloh, dan Dede telah membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Ketiganya dibunuh dengan kopi yang dicampur racun tikus di Bekasi. Namun, saat penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi nyatanya, Wowon cs tak jadi diantar ke 'malaikat maut'. Para pelaku hanya divonis penjara seumur hidup oleh PN Bekasi pada Rabu (1/11/2023), yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pasca banding diajukan JPU.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejadi Negeri Kota Bekasi," demikian petikan amar putusan PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (22/12/2023).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 250/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 1 November 2023 yang dimintakan banding tersebut," bunyi kalimat tambahan putusan tersebut.
Putusan PT Bandung telah dibacakan pada Rabu (20/12/2023). Duduk selaku Ketua Majelis Hakim Kristwan G Damanik, dengan Hakim Anggota Edison Muhammad dan Mulyanto.
Dalam permohonannya, JPU Kejari Kota Bekasi mengajukan banding supaya Wowon cs bisa dijatuhi pidana mati. Mengutip salinan putusannya, jaksa menilai vonis seumur hidup tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat.
Namun, salah satu pokok materi banding yang diajukan jaksa ini ditolak Hakim PT Bandung. Dalam pertimbangannya, hakim menilai vonis seumur hidup sudah tepat dan disebut bukan bagian dari ajang balas dendam.
"Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan kepada para Terdakwa sudah tepat karena telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan...," tulis bunyi pertimbangan tersebut.
"... dan didasarkan pada tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan dendam atas kesalahan para Terdakwa, namun sebagai upaya edukatif dan motivatif bagi para Terdakwa agar tidak melakukan perbuatan lagi di kemudian hari dan sebagai preventif bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama...," tambahan bunyi pertimbangan hakim.
"Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, oleh karena itu putusan Nomor 250/PID.B/2023/PN Bks tanggal 1 November 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan," kata hakim.
"Menimbang, bahwa oleh karena putusan Nomor 250/PID.B/2023/PN Bks tanggal 1 November 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan, maka Memori Banding Penuntut Umum patut untuk dikesampingkan," pungkasnya.
Tiga komplotan serial killer tersebut, dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.
(aau/tey)