Di tengah libur panjang, belasan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Cibeunying, Kota Bandung justru harus menanggung rugi. Lapak tempat mereka berdagang, malah ludes terbakar.
Pantauan detikJabar, Sabtu (23/12/2023), belasan lapak PKL yang sudah dalam keadaan hangus terbakar itu masih berserakan di pinggir Jalan Cilaki yang berada dekat dengan Taman Cibeunying.
Garis polisi juga masih terpasang pada belasan lapak PKL tersebut. Polisi menduga kebakaran belasan lapak tersebut dilakukan dengan sengaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan adanya peristiwa kebakaran lapak PKL di sana.
Kejadian itu tak terelakkan, musibah terjadi di pagi buta. Menurutnya, kebakaran itu terjadi pada Jumat (22/12/2023) pukul 03.30 WIB.
"Itu kita menerima laporan masyarakat terjadinya kebakaran di lapak PKL yang di Taman Cibeunying," kata Danu saat dikonfirmasi.
"Dari kejadian kemarin (Jumat) pukul 03.30 pagi itu terjadi diduga ada yang membakar, diduga ya baru diduga," imbuhnya.
Danu juga menyebut, tim Inafis Polrestabes Bandung telah terjun ke lokasi untuk menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan inafis.
"Hasil dari inafisnya itu yang belum keluar penyebab kebakarannya apa, masih dalam proses penyelidikan. Tapi dari keterangan beberapa warga mengatakan ada dugaan dibakar, kita masih proses lidik," ujarnya.
Dia menyebut, ada sekitar 14 lapak PKL yang terbakar. Danu mengungkapkan saat kejadian, lapak-lapak tersebut ditinggal pemiliknya di sisi jalan.
"Kurang lebih sekitar 14 lapak, itu bukan lapak PKL yang lagi jualan ya, itu disimpan di pinggir jalan begitu saja karena kejadiannya subuh, itu juga lapak yang seharusnya tidak di situ karena sudah seringkali ditertibkan Satpol PP," jelas Danu.
Lebih lanjut Danu menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran itu. Namun untuk memastikan hal tersebut, masih perlu menunggu hasil penyelidikan.
"Kalau nanti pada saat proses penyelidikan ada mengarah barang siapa sengaja melakukan pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP, ya kita proses sidik," katanya.
Hingga saat ini, tim detikJabar masih terus berusaha mengonfirmasi perihal kronologi dan kerugian yang dialami para PKL di Taman Cibeunying.
(aau/sud)