Diduga Ilegal, 8 Truk Pengangkut Pasir Besi di Sukabumi Diamankan

Diduga Ilegal, 8 Truk Pengangkut Pasir Besi di Sukabumi Diamankan

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 22 Des 2023 08:45 WIB
Truk yang diamankan Polres Sukabumi.
Truk yang diamankan Polres Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Sebanyak 8 truk pengangkut pasir besi diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Informasi diperoleh, aktivitas tambang yang dijalankan diduga belum mengantongi izin.

Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan 8 truk tersebut diamankan pada Rabu (20/12/23) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kami amankan delapan unit kendaraan jenis truk yang mengangkut material pasir besi di Jalan Raya Simpenan Bagbagan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi," kata Ali dalam keterangan yang diterima detikJabar, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sendiri bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi yang diambil dari wilayah Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.

"Pada saat diamankan, 8 unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Menurut Ali, bahan material pasir besi itu, akan dibawa ke daerah Bayah Provinsi Banten. "Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan dan selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang kami duga tidak mempunyai izin," pungkas Ali.

Pantauan detikJabar, 8 truk pasir besi tersebut saat ini terparkir di sekitar area Satpas Satlantas Polres Sukabumi.

(sya/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads