Reaksi Pj Gubernur Jabar soal Buruh Bakal Turun Lagi ke Jalan

Reaksi Pj Gubernur Jabar soal Buruh Bakal Turun Lagi ke Jalan

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 13 Des 2023 18:41 WIB
Demo buruh di Gedung Sate, Senin (20/11/2023). Mereka meminta kenaikan upah sebesar 12 persen
Demo buruh di Gedung Sate, Senin (20/11/2023). Mereka meminta kenaikan upah sebesar 12 persen. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Buruh di Jawa Barat akan kembali turun ke jalan. Mereka menuntut Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin merevisi keputusan UMK 2024 yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Bey mengatakan besaran UMK Jabar 2024 telah disepakati. Dia pun meminta buruh mengerti dengan kesepakatan yang didasari oleh Peraturan Pemerintah 51 Nomor 2023 tentang Pengupahan.

"Kan sudah disepakati ya yang UMK kemarin. Semoga dia (buruh) mengerti bahwa itu sudah kesepakatan dan juga sesuai dengan PP 51 untuk (upah) yang 1 tahun," kata Bey di Gedung Sate, Bandung, Rabu (13/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Bey memastikan aturan bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih dari UMK. Namun menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan dari masing-masing perusahaan.

"Kalau yang di atas 1 tahun kan sesuai dengan kinerja dengan skema struktur upah yang disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Jadi kami berharap pengusaha juga menyesuaikan dengan apa ya, produktivitas para pekerjanya mungkin," ungkap Bey.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya aksi turun ke jalan rencananya akan dilakukan buruh di Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans Jabar selama dua hari pada Kamis 14 Desember 2023 dan Jumat 15 Desember 2023.

"Kami menuntut Pj Gubernur untuk merevisi Keputusan UMK tahun 2024 dengan tuntutan agar Pj Gubernur merevisi keputusan UMK tahun 2024 sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota atau setidak-tidaknyanya UMK tahun 2024 naik 15%," kata Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Rabu (13/12/2023).

Buruh juga menuntut Pj Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Ridwan Kamil.

"Aksi yang akan dilakukan besok sebagai aksi lanjutan kemarin dan aksi persiapan untuk menjelang mogok daerah yang akan dilakukan oleh kaum buruh Jawa Barat apalagi tuntutan tidak diakomodir oleh Pj Gubernur nanti, buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur di mana kenaikan menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi hanya 13 ribu," ungkapnya.

Menurut Roy, angka kenaikan tersebut tentu saja tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi.

"Pada saat pertemuan dengan Pj Gubernur tanggal 30 November 2023 kemarin Pj Gubernur berjanji akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang dunia usaha APINDO dan KADIN untuk bahas mengenai tuntutan upah pekerja 1 tahun atau lebih. Tapi sampai saat ini tidak ada kabar berita mengenai hal tersebut," terangnya.

Pasca penetapan UMK 2024 KSPSI Jawa Barat secara organisasi sudah juga berkirim surat kepada Pj Gubernur untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan namun juga tidak ada respon dari Pj Gubernur.

"Sehingga KSPSI memutuskan untuk aksi kembali," pungkasnya.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads