Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (12/12/2023). Mulai dari kasus komplotan maling yang menembaki warga di Ujungberung, Kota Bandung hingga ABG di Cirebon tewas usai pesta miras.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Komplotan Maling Motor Tembak Warga di Ujungberung Bandung
Sebuah potongan video berdurasi 39 detik viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan komplotan pencuri motor yang melepaskan tembakan ke arah warga setelah menggasak motor curiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan diketahui, video yang diunggah akun Instagram @sekitarbandungcom itu terjadi di sebuah teras indekos Jalan Andir Wetan, Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Minggu (10/12/2023) dini hari. Aksi itu terekam kamera CCTV yang membuat videonya tersebar di media sosial.
"Terekam kamera cctv !! Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi)," tulis penggalan narasi yang diunggah akun Instagram @sekitarbandungcom sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (12/12/2023).
Akun itu menyebut komplotan pencuri berjumlah sekitar 4 orang. Mereka menggasak motor seorang penghuni indekos lalu melepaskan tembakan senjata api ke arah warga yang sempat memergoki aksi komplotan ini.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Ujungberung Kompol Subana membenarkan kejadian ini. Pelaku, kata dia, sempat mengancam warga setempat yang memergokinya dan melukai warga tersebut menggunakan senjata jenis airsoft gun.
Menurut Subana, aksi dua dari komplotan pencuri itu terekam kamera CCTV saat menggasak motor matik milik penghuni indekos. Aksi mereka kemudian terdengar oleh warga setempat.
"Pas dia (pelaku) keluar, agak ribut dan kedengar tetangga rumah di sampingnya. Pas nengok keluar buka gorden, ada ribut-ribut bawa motor, (pelaku) nembak airsoft gun," kata Subana.
Para pelaku melepaskan tembakan airsoft gun setelah diterangai ketakukan setelah aksinya dipergoki warga. Mereka kata Subana, menembakan airsoft gun itu ke kaca rumah korban.
Akibatnya, pecahan kaca yang ditembak mengenai warga tersebut mengenai dagu kiri korban. Sejauh ini, pelaku baru diketahui berjumlah dua orang. Namun, diduga terdapat dua pelaku lainnya yang mengawasi lingkungan sekitar.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian ini pada Senin (11/12) kemarin. Subana memastikan pihaknya sedang memburu keberadaan pelaku tersebut. "Indikasi pelaku lama, belum ketangkap," pungkasnya.
Polisi Usut Kasus Bocah SD Diperkosa Pemuda Desa di Indramayu
Polisi merespons kasus pemerkosaan yang dialami bocah SD di Indramayu. Polisi mulai menyelidiki dan mengusut kasus yang bikin geger warga Indramayu itu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengatakan kasus itu sudah dilaporkan oleh ayah korban pada Senin (11/12) kemarin. Polisi pun telah menerima laporan tersebut.
"Pada hari Senin 11 Desember 2023 kami dari Satreskrim Polres Indramayu telah menerima laporan polisi dari seorang laki-laki yang merupakan ayah dari korban dari tindak pidana persetubuhan," kata Hillal ditemui detikJabar, Selasa (12/12/2023).
Merujuk laporan tersebut, polisi mengaku telah melakukan sejumlah langkah. Mulai dari memeriksa visum kepada korban hingga mengecek lokasi kejadian dimana korban saat itu mengaku dicekoki miras hingga diperkosa secara bergiliran oleh pemuda desa.
"Langkah-langkah sudah kita lakukan, kita sudah melakukan visum kepada korban. Sudah melakukan interogasi kepasa saksi terkait sudah cek TKP (Tempat Kejadian Perkara)," jelasnya.
Meski sebelumnya disebutkan oleh perangkat desa setempat bahwa korban diduga telah diperkosa oleh pemuda anak punk. Namun, polisi mengaku hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait terduga pelaku.
"Mudah-mudahan para pelaku dapat segera kita amankan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pilu nasib tragis dialami bocah Sekolah Dasar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sebelum diperkosa secara bergilir, bocah berusia 13 tahun itu dicekoki minuman keras.
BocahIndramayu, Jawa Barat diantar orang tua melaporkan kejadian tragis yang dialaminya ke UnitReskrim PolresIndramayu pada Senin (11/12). Hal itu, setelah orang tua mengetahui bahwaputrinya menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah pemuda tetangga desanya.
Anggota DPRD Sukabumi Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Tipu Gelap
Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar Ivan Rusvansyah Trisya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun di kasus dugaan penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG. JPU menilai Ivan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Mengutip laman SIPP, Selasa (12/12/2023) Ivan dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Ia diyakini melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ivan Rusvansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan Secara Belanjut" yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum," kata JPU Jaja Subagja sebagaimana dikutip detikJabar.
Dalam laman tersebut, pembacaan tuntutan untuk Ivan telah disidangkan pada Kamis (7/12) lalu. Ia dituntut atas tindakan penipuan pangkalan gas LPG yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Rusvansyah dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun potong masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Terkait tuntutan tersebut, Jaja mengatakan, terdakwa menjanjikan keuntungan bagi para korban. Namun pada kenyataannya, uang yang dianggap sebagai dana bagi hasil dari kerjasama tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima terdakwa dari korban.
"Dan ada semacam bagi hasil, sebenarnya itu bukan hasil dari penjualan gas tapi uang yang dikasihkan dari korban terus dikasihkan lagi melalui AR (saudara terdakwa) seakan-akan itu hasil dari perputaran uang dari pangkalan," kata Jaja.
JPU menilai, semua peristiwa itu merupakan akal-akalan terdakwa dalam memuluskan aksi penipuannya. Pihaknya tetap menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
"Ternyata setelah ditanyakan kepada AR tidak ada memberikan ke Ivan untuk memberikan bagi hasil kepada D (korban), mereka tidak tahu semua, jadi itu akal-akalan Ivan semua. Kita tetap di tuntutan 4 tahun penjara," ujarnya.
Ivan melalui penasihat hukumnya, kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB. Kuasa Hukum Ivan, Muhammad Ikram Adriansyah mengatakan, kasus yang sedang dihadapi kliennya itu merupakan kasus perdata dan tidak bisa dipidanakan.
"Intinya dalam pledoi tersebut kita arahkan ini adalah kejadian keperdataan dan bukan tindak pidana karena posisinya kasus yang dititikberatkan itu adalah jual beli dengan kesepakatan oleh para pihak. Mau dia mengakui atau tidak, mereka secara yakin dan secara sadar mereka menandatangani, berarti mereka tahu itu urusan dengan keperdataan," kata Ikram.
Dalam sidang itu, dia mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. "Karena ini bukan ranahnya menyelesaikan perkara pidana, maka dari itu kita mohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ucap Ikram.
Sekedar informasi, peristiwa penipuan itu terjadi pada 23 Desember 2021 di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diduga menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram.
Bocah SD di Bandung Hilang 2 Pekan
Seorang bocah perempuan di Kota Bandung bernama Kirana Julnian Putri Ardiani dilaporkan menghilang selama dua pekan. Ia tak kunjung pulang ke rumah setelah pamit kepada orang tuanya hendak berangkat ke sekolah.
Informasi yang diperoleh, siswa kelas 6 SD itu telah menghilang sejak 28 November 2023. Ibu korban, Tita Farida, bercerita saat itu anaknya berangkat ke sekolah seperti biasa.
"Tapi sampai sekarang anak saya belum ketemu, belum pulang ke rumah," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (11/12/2023).
Segala cara dilakukan Tita untuk mencari anaknya tersebut. Mulai dari mendatangi sekolah hingga menanyakan ke beberapa rekan satu kelas anaknya.
Namun, saat mencari ke sekolah, ia justru mendapat kabar bahwa anaknya itu tidak datang ke kelasnya pada terakhir kali pamit untuk belajar. Dari teman kelasnya pun, tidak ada informasi yang bisa diperoleh Tita atas kehilangan anaknya tersebut.
"Jadi kami sekeluarga bingung akan keberadaan dia. Dia kan masih berusia 12 tahun, jadi kami sangat khawatir," ucapnya.
Tita menaruh kecurigaan anaknya dibawa oleh seseorang. Sebab saat ia mengecek media sosial anaknya itu, ada unggahan yang menyertakan akun seorang laki-laki di sana.
"Soalnya terakhir saya cek di sosial media anak saya sempat ada unggahan bersama laki-laki. Tapi, pas di hari kehilangannya itu semua postingannya dihapus. Seperti sudah direncanakan," ungkap Tita.
Kini, Tita sudah melaporkan kejadian itu ke polisi. Laporannya sudah teregistrasi dengan nomor B/SKTL/20/ XII/SPKT/RESTABES/BDG pada 9 Desember 2023 pukul 11.00 WIB.
Dari keterangan laporan tersebut, korban bernama Kirana Julnian Putri Ardiani. Adapun ciri-ciri korban dengan tinggi sekira 158 cm, kulit sawo matang, dan mengenakan pakaian seragam merah putih.
Kepolisian pun kini sudah turun tangan. Polrestabes Bandung menerjunkan tim untuk mencari keberadaan siswa kelas 6 SD tersebut.
"Sekarang kami upayakan untuk melakukan pencarian secara intensif terhadap anak tersebut," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12/2023).
Agta pun memastikan pihaknya telah meminta keterangan dari orang tua bocah perempuan tersebut. Sejumlah saksi juga diminta informasi seperti dari pihak sekolah untuk mencari keberadaan Kirana.
"Tim sudah melakukan pemeriksaan kepada orang tua korban dan selanjutnya tim akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh saksi yang ada di sekolah pada hari ini," tuturnya.
ABG Cirebon Tewas Usai Pesta Mira
Seorang anak di bawah umur harus kehilangan nyawanya di Cirebon, Jawa Barat. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah diduga ikut menenggak minuman keras bersama teman-temannya di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Korban meninggal dunia berinisial R (13). Sementara satu rekannya berinisial D (14), kini masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon.
Kasi Pemerintahan Desa Cikalahang, Jaji Suraji menyampaikan kronologi sesuai informasi yang didapatkannya pada hari Sabtu 9 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, terdapat kumpulan anak-anak berjumlah sembilan orang di lapangan bola desa setempat menggelar pesta miras.
"Kebetulan pada saat itu ada sebuah kegiatan pasar malam, terus sembilan orang itu berkumpul dan melakukan pesta miras," kata dia saat ditemui detikJabar, Selasa (12/12/2023).
Dia menjelaskan, dari keterangan yang disampaikan pihak yang terlibat dalam pesta miras tersebut, diketahui minuman yang dikonsumsi oleh korban merupakan campuran suplemen dan alkohol.
"Setelah kami telusuri terdapat barang bukti di lokasi kejadian," paparnya.
Dari sembilan orang yang berkumpul pada saat kejadian, lanjut dia, terdapat delapan orang yang melakukan pesta miras. Kemudian setelah menggelar aksi pesta miras itu, dua orang dibawa ke rumah sakit pada Minggu 10 Desember karena mengalami mual-mual akibat mengkonsumsi miras oplosan.
Setelah dua korban dilakukan perawatan di rumah sakit, satu orang dinyatakan meninggal dunia pada Senin 11 Desember pukul 12.00 WIB dan satu orang lainnya kini dalam kondisi pemulihan di rumah sakit.
"Saat ditemukan informasi terkait kabar meninggal akibat miras oplosan, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke rumah korban yang kemudian mendatangi lokasi penjual miras oplosan yang ada di Desa Cilukrak," terangnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton membenarkan atas insiden kematian satu orang anak dibawah umur tersebut. "Meninggalnya di RS Mitra Plumbon, sekarang masih dalam penyelidikan sebab kematiannya," tutupnya.
Polisi kemudian mulai bergerak imbas tewasnya ABG Cirebon akibat pesta minuman keras (miras). Polisi memeriksa 4 saksi termasuk penjual miras 'maut' tersebut.
"Kami sedang dilakukan interogasi dan dia mengaku baru menjual pada bulan November lalu," ucap Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Anton, penjual tersebut mengaku bila dirinya menjual minuman keras jenis ciu. Minuman ini bukan merupakan minuman pabrikan.
"Mereka (korban) mencampur minuman itu dioplos dengan suplemen yang diduga sebagai penyebab kematian karena mengalami keracunan," terangnya.
Anton menambahkan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian ABG inisial R (13) itu. Berdasarkan penyelidikan sementara, korban yang merupakan warga Desa Cikahalang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon ini menenggak miras bersama 8 orang temannya yang lain.
"Kemarin sudah melakukan langkah pemeriksaan saksi-saksi karena korban minum bersama 8 orang temannya pada hari Sabtu malam minggu lalu," kata Anton.
Anton menjelaskan, korban sudah dilakukan autopsi untuk mengetahui sebab kematian dan sekarang sedang dalam proses menunggu hasil autopsi.
"Ada 8 orang yang minum-minum itu, terus besok harinya setelah minum korban mengalami mual dan pusing kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.