Kecelakaan tabrak lari terjadi di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi. Seorang mahasiswa berinisial FA (21) yang mengendarai Daihatsu Ayla menabrak delapan kendaraan di lokasi berbeda. Akibatnya empat pengemudi mengalami luka-luka.
Peristiwa tabrak lari itu tepatnya terjadi pada hari ini, Kamis (30/11/2023) pukul 12.45 WIB. Tempat kejadian perkara terdiri dari tiga lokasi. Pertama di depan Cimahpar Endah, Kecamatan Sukaraja. Lokasi kedua di Sarirasa atau seberang Kodim 0604 dan ketiga tepat di depan kantor BNNK Sukabumi, Kecamatan Cibeureum.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hariswanto mengatakan, kecelakaan bermula saat FA melaju dari arah Sukaraja menuju Kota Sukabumi. Kemudian tepat di TKP pertama, FA menyerempet sepeda motor Suzuki Titan yang dikendarai oleh SY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak menghentikan kendaraanya, alasannya panik lalu dikejar dan takut dihakimi massa jadi dia tidak memberhentikan kendaraan," kata Ade kepada detikJabar.
Lebih lanjut, dalam perjalanannya melarikan diri, FA juga menyerempet dua kendaraan motor. Motor itu dikendarai oleh korban berinisial RS (22) dan FY (49).
Tak cukup sampai di situ, FA lagi-lagi menabrak sepeda motor hingga korban DE (33) terpental 5-10 meter. Mobil FA pun berakhir dengan menyeruduk sebuah kios buah-buahan.
"Laju kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak sebuah kios buah-buahan yang di samping kanan jalan," ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, empat orang dilarikan ke rumah sakit. Mereka mengalami luka yang bermacam-macam mulai dari luka lecet, jari kelingking patah hingga tulang rusuk patah.
"Tiga hanya luka ringan, yang satu setelah kami cek mengalami patah jari kelingking sebelah kanan, kemudian yang dua mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan dan yang satu dianggap serius itu mengalami luka dalam, diduga tulang rusuk sebelah kiri mengalami patah," jelasnya.
Pihaknya kemudian mengamankan pengemudi FA dan seorang penumpang untuk dimintai keterangan. Dia mengungkapkan, pengemudi diduga melanggar pasal 310 ayat 3 juncto 312 UU 22 tahun 2009.
"Kami tangani sebagaimana mestinya, kita lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian daripada pengemudi Daihatsu Ayla Iya kita lakukan penahanan sebagaimana kewenangan diatur dalam KUHAP," tutupnya.
(mso/mso)