Teriakan Para Korban Tuntut Aset Doni Salmanan Dikembalikan

Teriakan Para Korban Tuntut Aset Doni Salmanan Dikembalikan

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 28 Nov 2023 13:59 WIB
Paguyuban korban Doni Salmanan melakukan aksi di depan Kejari Kabupaten Bandung.
Paguyuban korban Doni Salmanan melakukan aksi di depan Kejari Kabupaten Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Puluhan korban Doni Salmanan melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa (28/11/2023). Mereka menuntut supaya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari bisa kembali melakukan upaya hukum setelah adanya putusan kasasi.

Pantauan detikJabar di lokasi, mereka datang dengan berjalan kaki secara bersama-sama dari depan RS Al Ihsan menuju kantor Kejari Kabupaten Bandung. Sepanjang jalan mereka terus menyuarakan kekesalannya sambil membawa spanduk.

Spanduk tersebut berisikan protes atas hasil putusan bahwa aset Doni Salmanan disita negara. Mereka menginginkan aset tersebut bisa dikembalikan kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara tidak boleh mengambil hak kami. Kembalikan aset kepada korban. Tolong pak Presiden," tulis salah satu spanduk.

"Negara tidak boleh diperkaya dari hasil kejahatan. Yang jadi korban itu kami. Bukan negara," tulis spanduk lainnya.

ADVERTISEMENT

Korban Doni Salmanan, Alfred Nobel mengatakan, saat ini para korban menuntut supaya JPU segera melakukan PK (peninjauan kembali). Sehingga dirinya mengiginkan asetnya bisa dikembalikan kepada korban.

"Iya unjuk rasa karena menurut kita pribadi dari persidangan pertama, kami merasa ganjil. Kedua pada saat akan PK pun, ini dipersulit. Karena kita sudah mengajukan pada dua bulan kemarin. Tapi apa alasannya, kenapa PK tidak maju terus. Maka sekarang kita menuntu supaya PK," ujar Alfred, kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

Alfred mengaku, telah melakukan berbagai upaya dalam mengajukan PK. Pihaknya juga terus mengkonsultasikan kepada pengacara korban Doni Salmanan.

"Kami mencari informasi kepada lawyer kami, memang terkendala di kejari. Makanya kami melakukan aksi di sini, menuntut keadilan kami," katanya.

Seharusnya, kata dia, aset Doni Salmanan bisa dikembalikan kepada korban. Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil dari menipu para korban dengan aplikasi quotex.

"Soalnya yang kami tahu bahwa negara itu mempunyai asas, negara tidak berhak untuk diperdaya dari hasil kejahatan. Tapi sebenarnya yang dirugikan adalah korban, bukan negara. Jadi kami memohon aset tersebut dikembalikan ke para korban," jelasnya.

Saat melakukan aksi, para perwakilan paguyuban korban Doni Salmanan langsung melakukan audiensi dengan kepala Kejari Kabupaten Bandung. Mereka menyampaikan secara langsung tuntutan yang diinginkannya.

"Hasil pertemuan kita dengan pak Kajari, pak Kajari menyambut baik kedatangan teman-teman paguyuban. Dalam artinya pak Kajari tetap melakukan upaya hukum selanjutnya," ucap Pengacara korban doni salmanan, Nibezaro Zebua, kepada awak media.

Dia berharap kepada kejaksaan agung RI, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri kabupaten bandung agar segera mengambil sikap untuk melakukan PK. Menurutnya hal tersebut menyangkut banyaknya korban.

"Itu dilakukan demi keadilan, hukum ini harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat, termasuk korban quotex ini. Korban berjumlah 144 orang. Kerugian berkisar Rp 24 miliar," katanya.

Menurutnya dengan adanya perkara tersebut banyak korban Doni Salmanan yang mengalami stres. Maka dari itu para korban menginginkan asetnya bisa dikembalikan.

"Iya ada korban yang sakit, ada yang hampir bunuh diri, ada yang jatuh miskin, ada keluarganya yang bercerai, ada juga yang gagal nikah," bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku, telah menerima para paguyuban korban Doni Salmanan. Kemudian tim JPU akan mempelajari hasil putusan dari kasasi tersebut.

"Karena PK ini sifatnya adalah upaya hukum luar biasa. Mungkin tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari kejaksaan negeri kabupaten bandung dan kejaksaan agung akan mempelajari dulu isi dari putusan kasasi. Setelah kami mempelajari, baru tim jaksa akan mengambil sikap. Karena upaya hukum luar biasa ini kan harus ada novum," pungkasnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads