Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menertibkan ribuan atribut kampanye ilegal di sejumlah lokasi, Kamis (23/11/2023). Kegiatan penertiban yang melibatkan anggota Satpol PP dan Dishub tersebut menyasar seluruh atribut kampanye seperti banner, baligo, spanduk hingga poster yang terpasang di pinggir jalan-jalan protokol. Seluruh atribut kampanye tersebut diangkut menggunakan truk untuk selanjutnya disimpan di kantor Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kuningan Firman mengatakan kegiatan penertiban tersebut atas dasar keputusan KPU yang mengatur tentang larangan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye. Seperti diketahui, masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Kegiatan penertiban dilakukan serentak di seluruh jalan protokol se-Kabupaten Kuningan terhadap seluru APS yang melanggar baik terkait konten ajakan dan Perda tentang Ketertiban Umum. Selain itu juga di tempat-tempat terlarang seperti fasilitas pemerintah, pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya," kata kepada detikJabar, Kamis (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menambahkan penertiban APS ini dilakukan serentak menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Kuningan di mana untuk di tingkat kecamatan melibatkan personel anggota Panwascam. Terhadap atribut kampanye yang ditertibkan, Firman mengatakan, tidak akan dimusnahkan melainkan akan disimpan di kantor Bawaslu.
"Tidak kami musnahkan, hanya disimpan di kantor Bawaslu. Kami juga memberi kesempatan kepada pihak partai politik yang ingin mengambil APS tersebut silakan datang ke kantor Bawaslu," ujarnya.
"Silakan nanti dipasang lagi pada saat masa kampanye tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 nanti. Namun tetap pemasangannya harus memperhatikan tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai aturan dari KPU," tambah Firman.