Perbedaan Guru dan Dosen: Peran Serta Tanggung Jawab

Perbedaan Guru dan Dosen: Peran Serta Tanggung Jawab

Muhammad Hasanudin Zuhdi - detikJabar
Jumat, 24 Nov 2023 05:30 WIB
Rearview shot of a teacher talking to his university students
Ilustrasi dosen (Foto: Getty Images/PeopleImages)
Bandung -

Pendidikan merupakan fondasi bagi perkembangan individu dan masyarakat sekaligus sebagai faktor penentu kemajuan sebuah bangsa. Dalam konteks pendidikan formal, guru dan dosen sering dikaitkan dengan satu pekerjaan yang sama yakni mengajar. Namun, kedua profesi ini memiliki perbedaan signifikan yang berkontribusi pada proses pembelajaran.

Mengutip dari laman Universitas Teuku Umar, guru dan dosen dibedakan berdasarkan tugas utama dan sasaran anak didik yang diajarnya. Meski begitu, keduanya sama-sama memiliki kesamaan karena dapat dilihat dari perspektif pendidikan dan profesi sebagai pengajar profesional.

Lebih lanjut, guru dalam lingkupnya, tidak diwajibkan untuk melakukan penelitian atau berkontribusi pada masyarakat. Sementara dosen, selain tugas mengajar, memiliki tanggung jawab untuk melakukan penelitian dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 juga menjelaskan lebih rinci terkait perbedaan antara guru dan dosen dari berbagai segi:

1. Tugas Utama

Guru: Tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Di mana fokus utamanya adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam berbagai mata pelajaran. Para guru membantu siswa memahami konsep-konsep dasar sebelum mereka mencapai pendidikan tingkat lanjut.

ADVERTISEMENT

Dosen: Tugas utama seorang dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen lebih berfokus pada pendekatan ilmiah dan konseptual terhadap materi. Mereka memberikan wawasan yang lebih mendalam dan mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi profesional di bidang studi mereka.

2. Kedudukan

Guru: Seorang guru berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dosen: Seorang dosen berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Fungsi

Guru: Peran guru berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dosen: Peran dosen berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

4. Kualifikasi Akademik

Guru: Seorang guru minimal memiliki gelar sarjana atau program diploma empat (D-IV) dengan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam pendidikan atau bidang terkait.

Dosen: Seorang dosen harus memiliki memiliki gelar master (S2) atau doktor (S3) dalam bidang studi mereka tekuni dengan kompetensi yang sama juga. Kualifikasi tinggi tersebut diperlukan karena mereka juga harus terlibat dalam penelitian akademis maupun pengabdian kepada masyarakat.

5. Sertifikasi

Guru: Adanya sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan untuk mengajar. Sertifikat pendidik ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Dosen: Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli, dan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam peran dan tanggung jawab, baik guru maupun dosen, mereka memiliki dampak yang sangat besar dalam membentuk generasi mendatang dan menyediakan dasar bagi pengembangan pengetahuan dan keterampilan. Keduanya memiliki peran unik dan tak tergantikan dalam proses pendidikan.

Guru atau dosen yang hebat adalah mereka yang mampu mengubah peserta didik dari ketidakmampuan menjadi mampu.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads