Pembebasan Tanah Tol Bocimi Seksi 3 Disetop gegara Izin Penlok Habis

Pembebasan Tanah Tol Bocimi Seksi 3 Disetop gegara Izin Penlok Habis

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 21 Nov 2023 16:46 WIB
Pengendara motor melintas di depan bangunan yang terkena pembebasan lahan pembangunan Tol Bocimi seksi III di Selajambe, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat progres pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Bocimi seksi 3 Cibadak-Sukabumi telah mencapai 86 persen dan pembangunannya ditargetkan selesai pada akhir 2024. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/nym.
Pembebasan lahan Tol Bocimi seksi III (Foto: ANTARA FOTO/Henry Purba).
Sukabumi -

Aktivitas pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) pada sebagian wilayah yang memasuki seksi 3 dihentikan sementara. Hal itu terjadi lantaran perizinan penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan jalan tol tersebut sudah berakhir sejak 7 Oktober 2023.

"Kegiatan Bocimi karena penloknya berakhir sejak 7 Oktober (maka) kegiatan-kegiatan bocimi pun kita setop dulu," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi Enang Sutriyadi di kantornya, Jalan Surya Kencana, Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, izin penlok itu dibuat dengan jangka waktu berlaku selama tiga tahun. Kemudian, apabila pembangunan tak selesai dalam jangka waktu tiga tahun maka izin penlok harus diperbarui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batas waktu berakhir. Jadi penlok itu ada batas waktu per tiga tahun dari sejak awal pembangunan Tol Bocini. Tiga tahun berakhir dan belum selesai, artinya harus diperpanjang penloknya. Selama perpanjangan itu belum dapat kita juga terhenti dulu kegiatan Bocimi," ujarnya.

Pihaknya sudah mengadakan koordinasi dengan BPN Jawa Barat terkait pembaharuan penlok. Hingga saat ini, pembaharuan izin penlok itu masih dalam proses. Beberapa kegiatan yang terhenti bukan hanya pembebasan lahan, termasuk kegiatan uang ganti rugi.

ADVERTISEMENT

"Kalau untuk target, harusnya sudah selesai pada akhir tahun ini, tapi kan banyak-banyak persoalan yang harus diselesaikan. Misalnya prosesnya atau segala macam sehingga tinggal sedikit lagi," bebernya.

Pembebasan lahan pada seksi 3 ini, meliputi 15 desa yang tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Di antaranya, Kecamatan Nagrak di Desa Cisarua dan Desa Belakambang. Kemudian Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Desa Karangtengah dan Desa Cihelangtonggoh di Kecamatan Cibadak.

Sedangkan di Kecamatan Caringin berada di Desa Cijengkol, Mekarjaya dan Desa Talaga. Kecamatan Cicantayan berada di Desa Lembursawah, Cijalingan, Cisande, Cimahi dan untuk Kecamatan Cisaat berada di daerah Desa Kutasirna, Cibolang Kaler dan Desa Selajambe.

"Jadi, seksi 3 itu luas lahannya ada sekitar 1.333.267 meter persegi, dengan target bidang tanah sebanyak 2.424 bidang tanah," tambahnya.

Di sisi lain, progres pembebasan lahan Tol Bocimi seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat dari segi bidang sudah mencapai 89 persen. Sementara, untuk luas pembebasan lahan sudah mencapai 87,2 persen.

"Sebenarnya sudah siap kita sisanya, hanya karena penlok berakhir, kita tidak boleh ada aktivitas. Jadi mudah-mudahan November-Desember ini kita selesaikan. Pada prinsipnya sudah siap, bidang-bidangnya sudah siap, hanya karena penlok kita tidak boleh melanjutkan kegiatan," ungkapnya.

"Ya, masyarakat bersabarlah karena memang bukan kita berhenti tidak melanjutkan. Tetapi memang izinnya yang berakhir. Sehingga sekarang lagi proses pembaruan izin penloknya. Penlok turun kita lanjutkan sisanya," tutup Enang.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads