Penyandang disabilitas mulai mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, salah satunya dalam segi akses dunia wirausaha dan pekerjaan.
Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan ia memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk fokus menyetarakan hak dan kewajiban para penyandang disabilitas terhadap akses pekerjaan.
"Alhamdulillah hari ini, kami kumpulkan beberapa perwakilan direksi perusahaan di Karawang, dari mulai perbankan, hotel, restoran, dan juga rumah sakit. Kami minta mereka untuk menyerap tenaga kerja berkebutuhan khusus," ujar Aep, saat diwawancara usai rapat di Galeri Nyi Pager Asih, Komplek Pemda Karawang, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aep menuturkan pihaknya meminta para direksi perusahaan untuk berkomitmen memberikan hak dan pekerjaan kepada warga Karawang penyandang disabilitas.
"Kami sama-sama tadi bahas bahwasanya, pemerintah daerah melalui kebijakannya meminta komitmen kepada perusahaan untuk bisa membuka peluang kerja bagi kaum disabilitas," kata dia.
Hal itu, kata Aep, merupakan tindak lanjut dari pengaplikasian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Bahwa perusahaan BUMN maupun swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja yang ada.
Oleh karena itu, pihaknya melalui Disnakertrans juga meningkatkan fasilitas balai latihan kerja bagi para kaum disabilitas sehingga bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan perusahaan.
"Kami melalui Dinas, karena tentu ini merupakan perintah Undang-Undang, kita juga siapkan saudara kita kaum disabilitas agar memenuhi kompetensi, dengan menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK) khusus," katanya.
Nantinya, kata Aep, para penyandang disabilitas yang terdaftar di BLK, akan dibina agar bisa mengejarkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan jangkauan fisiknya.
"Kita di BLK nanti akan siapkan mereka, misal hotel butuh juru masak, kan masih bisa mereka memasak, atau butuh office boy. Jadi kita nanti di BLK yang membina mereka, supaya nanti siap terjun di perusahaan," ucap Aep.
Baca juga: Target Tinggi Raihan Suara AMIN di Karawang |
Saat ini, kata Aep, baru hanya sekitar 40 perusahaan yang mau menampung pekerja difabel, dan jumlah itu masih jauh dari ketentuan yang diharapkan.
"Sekarang baru hanya sekitar 40 perusahaan di rumah sakit swasta, umum, termasuk juga di beberapa toko retail. Ini masih jauh dari yang diharapkan, karena di Karawang ini masih ada ribuan kantor, dan puluhan hotel restoran," ungkapnya.
Untuk penyandang difabel yang siap bekerja, kata Aep, saat ini tercatat sekitar 500 orang yang sudah dibina melalui BLK khusus, dan ke depan akan diperluas mulai dari keahlian dan jenjang pendidikan.