Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun untuk Eks Penghuni Astana Kalong

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun untuk Eks Penghuni Astana Kalong

Sukma Nur Fitriana - detikJabar
Senin, 13 Nov 2023 21:08 WIB
Pemkab Garut
Foto: Dok. Pemkab Garut
Jakarta -

Bupati Garut Rudy Gunawan menerima audiensi dari Aliansi Eks Masyarakat Astana Kalong Menggugat terkait tindak lanjut status Rumah Susun Lengkongjaya. Pada pertemuan tersebut, Rudy juga menghibahkan 67 rumah sementara kepada masyarakat yang saat ini menempati daerah tersebut.

Rudy menyampaikan keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam atas masa tinggal lebih dari 30 tahun dan penghasilan rendah dari profesi sebagai kusir delman yang menempati wilayah tersebut. Apalagi kini Astana Kalong sedang dalam proses pembangunan untuk kepentingan Rumah Sakit Paru oleh Kementerian Kesehatan RI.

"Dengan pertimbangan itu maka pemerintah daerah mengabulkan permohonan, supaya rumah sementara yang sekarang ini ditempati di Kelurahan Lengkong Jaya, Kecamatan Karangpawitan beserta rumahnya akan diproses untuk dihibahkan kepada masyarakat yang sekarang (menempati), sebanyak 67 rumah," ucap Rudy Gunawan dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy menegaskan bahwa pemberian hibah ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang telah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut. Ia juga mengingatkan agar rumah-rumah tersebut tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan pemberian hibah ini semata-mata adalah sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah merelakan untuk pindah dari Astana Kalong.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua juga mereka sudah lama bertempat tinggal di sana (Astana Kalong), ketiga berpenghasilan rendah, ini malahan bisa masuk dalam kualifikasi ada yang miskin ekstrem, karena pendapatannya kurang dari 1.9 USD perhari perkapita," katanya.

Karena itu, Rudy mengatakan pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan proses hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sembari mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah Garut atas kontribusinya dalam menyusun kajian tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat menghibahkan rumah sementara tersebut.

"Itu bisa dihibahkan kepada bapak ibu, tapi jangan dulu dijual 10 tahun pak ya, jadi jangan sampai nanti sudah (diberikan) dijual, harus jadi jimat itu, karena ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.




(akn/ega)


Hide Ads