Cuan Melimpah dari Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Kabar Seleb

Cuan Melimpah dari Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Tim detikHot - detikJabar
Senin, 13 Nov 2023 20:30 WIB
Rebecca Klopper
Rebecca Klopper. (Foto: Instagram @rklopperr)
Jakarta -

Cuan melimpah didapatkan BF alias Bayu Firlen. Ia mendapatkan uang hingga puluhan juta dari video syur mirip Rebecca Klopper.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan keuntungan terdakwa usai menyebarkan video yang menghebohkan media sosial itu.

Dikutip dari detikHot, diketahui terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta dan keuntungan tersebut dibelikan motor, handphone, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp 50 juta dan telah terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scopy sebesar Rp 23 juta, handphone merek Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp 7 juta, handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp 3 juta dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," kata Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Berbanding terbalik dengan terdakwa, setelah tersebarnya video syur tersebut, Rebecca Klopper mengalami sejumlah kerugian. Rebecca Klopper diketahui mengalami kerugian materil berupa pemutusan beberapa kontrak kerja serta gangguan psikis.

ADVERTISEMENT

"Adapun kerugian yang korban Rebecca Ayu Putri Klopper alami adalah immaterial, berupa beban moral, nama baik korban Rebecca Ayu Putri Klopper dan keluarga sangat tercemar dimata semua orang, korban Rebecca Ayu Putri Klopper malu karena video tersebut tersebar secara luas, korban tidak bisa tidur, hingga korban Rebecca Ayu Putri Klopper harus didampingi psikiater dan minum obat anti depresi, sedangkan kerugian materiil yang korban alami yaitu gagal sebagai Brand Ambasador dan terputusnya beberapa kontrak kerja," ujar Yoklina Sitepu.

Dakwaan untuk Penyebar Video Syur

Sementara itu, Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper berinisial BF atau Bayu Firlen telah didakwa oleh Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang perdana yang dilakukan Senin (6/11/2023).

Pertama, JPU mendakwa Bayu Firlen atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.

"Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Yoklina Sitepu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Bayu Firlen atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.

"Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Yoklina Sitepu.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," imbuhnya.

Adapun agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim. Diketahui, Rebecca Klopper akan menjadi saksi dalam sidang hari ini.

Artikel ini telah tayang di detikHot. Simak selengkapnya di sini.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads