Petugas gabungan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) liar di Kabupaten Majalengka. Penertiban APS ini dilaksanakan serentak di 26 Kecamatan se-Kabupaten Majalengka.
Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Majalengka, menertibkan sejumlah APS yang diduga kuat melanggar Perda Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Adapun pelaksanaan penertiban APS sendiri dilakukan oleh petugas Panwascam di wilayahnya masing-masing.
"Penertiban ini menyasar seluruh APS yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Majalengka Dardiri Edi Sabara, Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertiban APS sendiri dilakukan serentak bersama Satpol PP dan Dishub yang dilaksanakan di 26 Kecamatan se-Kabupaten Majalengka. Betul, penertiban untuk tingkatkan kecamatan dilakukan oleh Panwascam dan Satpol PP kecamatan," sambungnya.
Tak hanya yang melanggar Perda ketertiban umum, APS yang sudah memasang nomor urut sebelum masa kampanye juga ditertibkan. Hal itu karena APS tersebut dinilai sudah mengandung unsur ajakan memilih.
"APS berupa spanduk, baliho, dan stiker di angkutan umum ditertibkan, karena mengandung unsur ajakan memilih. Masa kampanye belum dimulai," jelas dia.
Dardiri menegaskan, jika masih kedapatan APS liar di Majalengka, pihaknya dengan unsur terkait tidak akan segan segera menertibkannya. Ia meminta kepada para peserta Pemilu mentaati peraturan yang berlaku.
"Penertiban ini akan berlanjut hingga tidak ada lagi pemasangan APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Majalengka," ucapnya.
Sekedar diketahui, masa kampanye sendiri akan dilaksanakan selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Adapun untuk pemungutan suara Pileg sendiri dijadwalkan serentak bersama Pilpres pada 14 Februari 2024 mendatang.