Jabar Hari Ini: Tuntutan Mati Pasutri Bandar Sabu 6 Kg

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 17 Okt 2023 22:00 WIB
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (17/10/2023). Mulai dari tuntutan mati kepada Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani, pasutri bandar sabu 6 kilogram hingga insiden balita di Tasikmalaya yang tersayat benang layangan.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Tuntutan Mati Pasutri Bandara Sabu 6 Kg

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani. Pasangan suami istri (pasutri) asal Margacinta itu dituntut pidana maksimal setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.

Tuntutan pidana mati untuk Ronal dan Hana dibacakan JPU Fransiska

Trihestowati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/10/2023). Dalam salinan petikan yang diterima detikJabar, JPU juga turut menjatuhkan tuntutan pidana mati bagi seorang bandar sabu jaringan ini bernama Vian Galih Aldhila.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Abdul Rojak alias Ronal dan terdakwa Hana Resmiani alias Hana berupa pidana mati," demikian bunyi tuntutan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vian Galih Aldhila alias VIAN berupa pidana mati," tambahan bunyi tuntutan tersebut.

Ketiga bandar sabu itu dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Kasus ini bermula saat Ronal mendapat pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023. J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram.

Dari penjualan tersebut, Ronal dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran dari J tersebut.

Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil barang haram yang sudah diantarkan J melalui seorang kurir pada 3 Juni 2023. Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vini untuk bisa membantunya menjual narkoba itu.

Vini dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vini mulai edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

Dari transaksi yang ia lakukan, Vini baru mendapat bayaran Rp 25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu di Sumedang. Sementara Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.

Untuk itu, Ronal kemudian meminta Vini membagi 1 kg sabu yang masih ia simpan. Sabu tersebut kemudian Vini edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai otak pelakunya.

Sabu yang tersisa dan sudah direcah Vini, kemudian ia bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari sini lah, aksi yang Vini lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Tepat pada 8 Juni 2023, polisi menciduk Vini di sana. Setelah didalami, polisi kemudian menciduk Ronal dan istrinya, Hana beberapa hari kemudian. Aksi ketiganya pun berakhir dan sekarang dijatuhi hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Bandung.

Rumah Adat di Ciamis Kebakaran

Sebuah rumah di Kampung Adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, ludes terbakar, Selasa (17/10/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Rumah panggung yang terbuat dari kayu, bambu, dan atap ijuk itu rata dengan tanah.

Rumah itu milik Warsono (65). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut. Pada saat kejadian Warsono sedang berada di rumah anaknya di Bandung sudah dua hari untuk berobat.

Seluruh bangunan dan isinya habis tak bersisa dilalap api. Termasuk persediaan 1 ton gabah pun ikut terbakar. Belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut.

Didi Sardi, Kepala Dusun Kuta, membenarkan kejadian tersebut. Satu rumah di lingkungan Kampung Adat Kuta kembali terbakar. Kebakaran tersebut baru diketahui ketika warga baru pulang dari pengajian, api sudah membumbung tinggi di bagian atap.

"Jadi warga baru pulang pengajian melihat api sudah besar di bagian atap. Penyebabnya belum diketahui," ujar Didi saat dihubungi detikJabar melalui sambungan telepon.

Warga kemudian melaporkan kejadian kebakaran itu kepada Pos WMK Damkar Kawali. Tak berselang lama, petugas Damkar pun tiba di lokasi kejadian. Namun sayangnya rumah telah habis karena terbuat dari kayu dan bambu.

"Susah memadamkan karena musim kemarau sulit air. Sekarang sudah rata, yang bisa diselamatkan hanya sepeda motor, yang lainnya habis termasuk persediaan gabah. Petugas Damkar sedang melakukan pendinginan," ucapnya.

Didi mengaku telah menghubungi pemilik rumah yang terbakar dan saat ini sedang menuju pulang keCiamis.Didi menyebut kejadian kebakaran ini merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu dua tahun.




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork