DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Barat menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi aturan batas usia capres-cawapres, yang diajukan oleh PSI. PSI Jabar menanggap keputusan itu tidak adil bagi anak muda.
Ketua DPW PSI Jabar Marshall mengatakan keputusan MK tersebut dianggap tidak memberi kesempatan bagi anak muda yang memiliki potensi untuk menjadi pemimpin. Dia menanggap hal itu tidak adil.
"Jadi sebenarnya sih nggak adil bagi saya. Iya kurang adilnya karena kesempatan anak muda tuh kan nggak Gibran doang, siapa tau ada yang lebih bagus. Tiba-tiba ada sosok lain Emil Dardak lah, atau siapa, bisa aja," ucap Marshal, Senin (16/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan pemuda dengan usia 35 tahun sudah sangat matang untuk kemudian bisa dipilih menjadi pemimpin. "Iya, bagi saya sih kesempatan anak muda karena di usia 35 tahun itu udah usia matang banget," ujarnya.
Namun dia mengungkapkan DPW PSI Jabar tidak begitu mempersoalkan keputusan MK yang menolak uji materi batas usia capres-cawapres. Menurutnya saat ini PSI Jabar sedang fokus untuk menghadapi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Meski begitu Marshall mengatakan, PSI Jabar akan menunggu pengumuman siapa calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto sebelum mengajukan usulan dukungan ke DPP PSI.
"Tunggu sosok cawapresnya, mana yang kira-kira lebih bagus, lebih pas, baru kita mengajukan ke DPP usulan capres-cawapresnya. Masih nunggu sih. Penasaran juga kita, kemarin kan pikir kalau Gibran cukup oke," pungkasnya.
Sekadar diketahui, MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. Sementara itu, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
(bba/sud)