Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan sikap dalam menghadapi pemilihan umum, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah yang akan di gelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Pihaknya bekerja dengan Komisi ASN dan Bawaslu untuk mengawasi langkah para ASN di lingkungan Kabupaten Purwakarta agar tidak memihak atau membantu para bakal calon.
Diketahui, netralitas di tubuh ASN dapat memberikan contoh yang baik dalam pendewasaan berpolitik kepada masyarakat. Berbagai upaya pun dilakukan pihak pemkab dengan melakukan fakta integritas dan massif lakukan sosialisasi.
"Dengan ini kita tegaskan bahwa ASN harus dapat menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu maupun pilkada. Bagaimana kita mau mengajak masyarakat dewasa berpolitik kalau ASN sendiri tidak bisa menjaga netralitas," ujar Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, dikutip Jumat (13/20/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benni menyebutkan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan sikap netral ASN dalam menghadapi tahun politik. Pada prinsipnya netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014.
"Dalam undang-undang itu diatur bahwa aparatur sipil negara harus memiliki asas netralitas, seperti tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu," katanya.
Masih kata Benni, BKPSDM Kabupaten Purwakarta sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Purwakarta nomor kpg.03.04/753-bkpsdm/2023 tanggal 10 April 2023 tentang netralitas pegawai ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, serta surat himbauan BAWASLU nomor 050/pm.00.02/k-jb-14/9/2023 tanggal 21 September 2023 tentang netralitas ASN.
"Pada kesempatan ini, dilakukan juga penandatanganan pakta integritas netralisasi ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Apabila terdapat ASN yang melanggar batasan tersebut, maka Bawaslu dan Komisi ASN akan mengambil tindakan tegas," ungkap Benni.
Saat ini pemerintah menetapkan empat indikator agar bagaimana pelaksanaan pesta demokrasi itu dapat dilaksanakan dengan baik. Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta dapat menerapkannya di lapangan, serta diharapkan Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif.
"Saya melihat ASN di Purwakarta dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Merujuk kepada undang-undang ASN dan undang-undang tahun 2014 tentang aturan-aturan lainnya baik secara umum maupun secara teknis sesuai dengan kebijakan sektor masing-masing dalam melaksanakan tugasnya," pungkasnya.
Dalam agenda tersebut, tampak hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Purwakarta, Ketua dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN sebagai narasumber dan para anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta.
Hadir juga Ketua IDI dan IBI Kabupaten Purwakarta, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Purwakarta, Ketua Perhimpunan Honorer Kategori 2 Kabupaten Purwakarta, Ketua PGRI Purwakarta, Sekda, para Asda, para Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Camat dan Lurah serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta yang mengikuti kegiatan ini secara virtual.
(ncm/ega)