- Link pengumuman perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
- Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
- Formasi CPNS 2023
- Update Jumlah Pelamar Jumlah pelamar submit pada instansi yang membuka kebutuhan CPNS Jumlah pelamar submit pada instansi dengan Kebutuhan PPPK Guru Jumlah pelamar submit pada instansi dengan Kebutuhan PPPK Nakes Jumlah pelamar submit pada instansi dengan Kebutuhan PPPK Teknis
- Cara Cek Formasi CPNS 2023 Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui Link Instansi
- Cara Daftar CPNS 2023
- Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Syarat Umum CPNS 2023 Syarat Dokumen CPNS 2023
Kabar gembira, Badan Kepegawaian Negara memperpanjang waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Seharusnya menurut jadwal yang telah diumumkan, masa pendaftaran akan berakhir Senin (9/10/2023).
Namun BKN menerima begitu banyak permintaan untuk memperpanjang waktu. Pasalnya masih pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang belum menyelesaikan proses pendaftarannya. Pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran ini disampaikan BKN lewat akum media resminya di instagram @bkngoidofficial dan juga di akun twitter @BKNgoid.
Surat edaran dengan nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang ditandatangani oleh Suharmen, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 dikeluarkan.
"Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami
sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir. Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dinyatakan dilakukan penyesuaian. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.," demikian tulis pernyataan dalam surat edaran tersebut.
Sehingga secara resmi jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang menyatakan pendaftaran berakhir tanggal 9 Oktober 2023 direvisi. Sehingga masa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan diperpanjang sampai Rabu tanggal 11 Oktober 2023.
Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, kamu sebaiknya bergegas memanfaatkan sisa waktu yang tersisa. Jangan sampai disia-siakan kesempatan ini!
Siapkan berbagai persyaratan dan buat akun melalui situs resmi SSCASN. Masih ada waktu!!
Untuk mendaftar posisi yang dibuka di CPNS 2023 ini, calon pelamar wajib membuat akun dan mendaftarkan melalui situs resmi SSCASN di link :
![]() |
Link pengumuman perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
kamu bisa melihat sendiri pengumuman terkait perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK ini melalui link s.id/Perpanjangan-Pendaftaran
Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Dengan adanya pengumuman baru tersebut jadwal pendaftaran CPNS 2023 berubah. Cek jadwal terbaru pendaftaran CPNS 2023
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
19 September-3 Oktober 2023 : Pengumuman seleksi
20 September-11 Oktober 2023 : Pendaftaran seleksi
20 September-14 Oktober 2023 : Seleksi administrasi
15-18 Oktober 2023 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
19-21 Oktober 2023 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
19-23 Oktober 2023 : Jawab sanggah
22-28 Oktober 2023 : Pengumuman pasca sanggah
29-31 Oktober 2023 : Penarikan data final
1-4 November 2023 : Penjadwalan SKD CPNS
5-8 November 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS
9-18 November 2023 : Pelaksanaan SKD CPNS
20-22 November 2023 : Pengolahan nilai SKD CPNS
23-25 November 2023 : Masa Sanggah
- 23-27 November 2023 : Jawab Sanggah
- 26-30 November 2023 : Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
27 November - 2 Desember 2023 : Pengumuman hasil
3-22 Desember 2023 : Pelaksanaan SKB CPNS non CAT
3-5 Desember 2023 : Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
6-8 Desember 2023 : Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi
9-10 Desember 2023 : Penarikan data final
11-12 Desember 2023 : Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
13-15 Desember 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT
16-22 Desember 2023 : Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
23 Desember 2023-4 Januari 2024 : Integrasi nilai SKD dan SKB
5 - 12 Januari 2024 : Pengumuman kelulusan
13-15 Januari 2024 : Masa sanggah
13-19 Januari 2024 : Jawab sanggah
15-20 Januari 2024 : Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah
16-22 Januari 2024 : Pengumuman kelulusan pasca sanggah
23 Januari-21 Februari 2024 : Pengisian DRH NIP CPNS
22 Februari-22 Maret 2024 : Usul penetapan NIP CPNS
Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
19 September-3 Oktober 2023 : Pengumuman seleksi
20 September-11 Oktober 2023 : Pendaftaran seleksi
20 September-14 Oktober 2023 : Seleksi administrasi
15-18 Oktober 2023 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
19-21 Oktober 2023 : Masa sanggah
19 -23 Oktober 2023 : Jawab sanggah
22-28 Oktober 2023 : Pengumuman pasca sanggah
29-31 Oktober 2023 : Penarikan data final
1-4 November 2023 : Penjadwalan seleksi kompetensi
5-8 November 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi
19 November-4 Desember 2023 : Pelaksanaan seleksi kompetensi
15 November-6 Desember 2023 : Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan
30 November-9 Desember 2023 : Pengolahan nilai seleksi kompetensi
6-15 Desember 2023 : Pengumuman kelulusan
Formasi CPNS 2023
Pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya diperkirakan mencapai 1.030.751 formasi. Mengutip laman resmi KemenPAN-RB, pengurangan formasi tersebut disebabkan sejumlah instansi yang tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.
Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka dibagi menjadi
28.903 orang : CPNS
543.593 orang : PPPK
Formasi CPNS dan PPPK tersebut diperuntukkan bagi instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan rincian:
Pemerintah Pusat:
CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang
Pemerintah Daerah:
PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang
Update Jumlah Pelamar
Sejak pendaftaran dibuka pada 20 September 2023, antusias pelamar untuk mendaftar pada instansi-instansi tertentu terbilang sangat tinggi. Namun banyak juga formasi yang dibuka sepi peminatnnya.
Akun resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengumumkan data terbaru jumlah pelamar seleksi CPNS dan PPPK hingga 9 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB.
Jumlah pelamar submit pada instansi yang membuka kebutuhan CPNS
1. Kementerian Hukum dan HAM 152.599
2. Kejaksaan Agung 152.325
3. Setjen KPK 141.787
4. Mahkamah Agung RI 64.174
5. Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan 43.057
6. Badan Intelejen Negara 31.643
7. Sekretariat Jenderal DPR RI 23.155
8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 15.736
9. Kementerian Agama 2.748
10. Kementerian Kesehatan 887
11. Kementerian Perindustrian 348
12. Badan Riset dan Inovasi Nasional 251
13. Kementerian Dalam Negeri 78
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 11
Jumlah pelamar submit pada instansi dengan Kebutuhan PPPK Guru
TOP 5
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 10.079
2. Pemerintah Kabupaten Bima 6.267
3. Pemerintah Provinsi Lampung 6.249
4. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 5.616
5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 5.472
Bottom 5
1. Pemerintah Kab. Yalimo 17
2. Pemerintah Kab. Berau 16
3. Pemerintah Kab. Jombang 9
4. Pemerintah Kab. Purbalingga 7
5. Pemerintah Kab. Gorontalo 1
Jumlah pelamar submit pada instansi dengan Kebutuhan PPPK Nakes
Top 5
1. Kementerian Kesehatan 7.086
2. Kementerian Pertahanan 3.810
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 3.294
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 3.129
5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 3.018
Bottom 5
1. Pemerintah Kota Pekalongan 5
2. Kementerian Luar Negeri 3
3. Kementerian Perdagangan 2
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 1
5. Pemerintah Kementerian BUMN 0
Jumlah pelamar submit pada instansi dengan Kebutuhan PPPK Teknis
TOP
1. Kementerian Agama 62.599
2. Badan kependudukan dan keluarga Berencana Nasional 12.711
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Tata Ruang / BPN 9.584
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 6.898
5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 6.307
Bottom
1. Lembaga Administrasi Negara 10
2. Pemerintah Kab Tapanuli Utara 4
3. Pemerintah Kab Bantaeng 3
4. Pemerintah Kab. Nias Utara 2
5. Kementerian BUMN 0
![]() |
Cara Cek Formasi CPNS 2023
Untuk melihat formasi CPNS yang tersedia, para calon pendaftar bisa mengecek melalui dua cara. Yakni melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) dan melalui situs instansi/ kementerian terkait.
Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN
Buka website https://sscasn.bkn.go.id
Klik 'Info Lowongan'
Buka 'Simulasi Pemilihan' dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
Jenis Pengadaan: (CPNS)
Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
Pendidikan: (Jurusan)
Setelah itu, klik tombol 'Cari'
Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui Link Instansi
Membuka langung pada link instansi atau kementerian yang membuka penerimaan CPNS2023 melalui link yang sudah tersedia di bawah ini.
Setelah mengetahui kuota formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan, kamu tentu ingin mengetahui instansi atau kementerian mana saja yang membuka penerimaan CPNS 2023.
Dirangkum detikJabar dari berbagai sumber, berikut ini daftar instansi yang membuka penerimaan CPNS 2023. Lengkap dengan link untuk cek formasi yang dibutuhkan.
1. KPK
https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
2. Kementerian ESDM
https://casn.esdm.go.id/
3. Kemenkum HAM
https://cpns.kemenkumham.go.id/
4. Kemenag
https://casn.kemenag.go.id/
5. Mahkamah Agung
https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
6. Kejaksaan Agung
https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
7. BRIN
https://casn.brin.go.id/
8. BIN
http://sscasn.bin.go.id/
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
https://cpns.kemdikbud.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
10. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
https://cpns.dephub.go.id/
11. Kementerian Pertanian (Kementan)
https://casn.pertanian.go.id
12. Kementerian Sosial (Kemensos)
https://cpns.kemensos.go.id/
13. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/
14. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
15. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns
16. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main
17. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
https://casn.kemkes.go.id/
18. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
https://infocasn.kemendagri.go.id/
19. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns
20. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)
https://rekrutmen.ekon.go.id
![]() |
Cara Daftar CPNS 2023
Peserta seleksi perlu memperhatikan cara mendaftar CPNS 2023 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- 1. Daftar Akun
Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Daftar untuk buat akun SSCASN
Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
Klik "Proses Pendaftaran Akun"
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
Jika sudah, klik "Selanjutnya"
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
Pilih jenis seleksi "CPNS"
Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
3. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
4. Cetak Kartu
Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran. Lalu cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Syarat Umum CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Syarat Dokumen CPNS 2023
Sejumlah dokumen perlu kamu siapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023. Berikut ini berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan seleksi CPNS :
Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta kelahiran
Pas foto
Surat pernyataan penempatan di mana pun
CV (Curriculum Vitae)
Itu dia informasi pembukaan pendaftaran CPNS 2023, mulai dari link pendaftaran, formasi, cara daftar hingga persyaratannya. Semoga membantu!
(tya/tey)