Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya kabupaten yang tidak memiliki traffic light alias lampu merah. Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya menyatakan setiap perempatan layaknya memiliki lampu merah.
"Jadi memang idealnya ada traffic light setiap perempatan. Tetapi itu memang harus dikaji lebih detail dari berbagai pihak," kata AKP Abdhi Hendriyatna, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya di kantornya Selasa (3/10/23).
Abdhi Hendriyatna menambahkan pengadaan lampu lalu lintas harus didasarkan pada kajian. Tujuannya agar keberadaannya efektif dan efisien. Forum Lalu lintas juga dilibatkan dalam proses kajianya. Selain itu, lampu Lalu lintas merupakan pengganti petugas yang gatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Kabupaten Tasikmalaya sendiri, sebetulnya beberapa tahun lalu sudah diterapkan di perempatan Muktamar, namun saat ini itu malah terjadi kemacetan. Maka saat itu karena dengan adanya lampu tersebut malah menjadi kemacetan, dibuatlah bunderan dengan barikade lalulintas water barrier dan menempatkan anggota. Kemudian kajian harus melibatkan forum lalu lintas juga," kata Abdhi.
Abdhi menjelaskan, Kabupaten Tasikmalaya memiliki 31,7 kilo mater jalur arteri dari mulai Tenjowaringin sampai Cikunir. Dalam jalur arteri itu ada beberapa persimpangan yang besar, seperti persimpangan warung petey, Warung Legok. Namun, tudak bisa dipasang lampu merah karena posisinya tanjakan.
Selanjutnya persimpangan Mangunreja, Kudang dan Mukatamar. Simpangan ini justru akan semakin macet bila adanya pengaturan lalulintas dengan lampu merah
"Idealnya memang ukuran jalan untuk penerapan stopan itu 8-12 meter, sedangkan ini kan hanya 6 meter. Jadi macet yang ada kan," Kata Abdhi.
Abdhi mengatakan, penempatan lampu merah di Muktamar juga tidak mungkin karena jumlah tarikan dan bangkitan dari arah Cisinga dan Cipasung itu sedikit, dibandingkan dari arah Singaparna dan Tasikmalaya Kota.
"Sebenarnya bisa lampu merah di tempatkan di situ, namun harus ada pengaturan waktu lebih sedikit dari arah Cipasung dan Cisinga saat lampu hijau, dan durasi lama untuk lampu merah, begitupun sebaliknya dari arah Tasikmalaya dan Singaparna dan harus menjadi prioritas," jelas dia.
Tetapi itu, harus ada kajian dari Forum Lantas, dari mulai Dinas Perhubungan, Satlantas dan PUPR. "Nantinya bisa diterapkan apakah layak tidaknya lampu tersebut diterapkan lampu tersebut," kata dia.
Kabupaten yang berusia 391 tahun pada tahun ini, tak memiliki lampu lalu lintas yang mengatur arus kendaraan sama sekali. Satu-satunya lampu lalu lintas yang terpasang di perempatan Muktamar Cipasung tidak difungsikan. Lampu ini sempat diaktifkan tahun 2015 silam namun hanya dua bulan saja berfungsi.
"Memang ada sekitar lima tahun lalu pernah dijadikan lampu setopan, tetapi dijadikan lampu peringatan hati-hati saja. Sekarang malah mati permanen itu lampu lalu lintas di Muktamar teh, kalau tiang sama lampunya mah ada. Pareum (mati) we pak," kata Uha yang berpfofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
(yum/yum)