Platform social commerce akan dilarang oleh pemerintah. Hal itu, diatur dalam Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Perikanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.
Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Baru Kota Bandung Iwan Suhermawan mengatakan, langkah itu sudah bagus meski terlambat.
"Ya sudah bagus, meskipun terlambat, pemerintah sudah ada keinginan untuk membuat regulasi tentang perdagangan e-commerce," kata Iwan via sambungan telepon, Selasa (26/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya TikTok yang harus diawasi pemerintah, distributor yang berjualan online dan menjual barang dengan jumlah satuan yang harganya sama dijual kembali ke pedagang.
"Akan tetapi idealnya pemerintah harus lebih tegas dan fokus untuk melindungi pelaku perdagangan mikro. Misalnya, kita pedagang belanja ke distributor, nah kita belanja Rp 20 ribu, kita jual lebih dari Rp 20 ribu dong untuk biaya transportasi, akan tetapi distributor juga sama jual online dengan harga Rp 20 ribu, sedangkan kita sama beli Rp 20 ribu," ungkapnya.
Menurut Iwan, hal tersebut juga harus diatur oleh pemerintah.
"Harus ada regulasi pemerintah yang lebih spesifik, jadi memang harus ada aturan main tingkat distributor atau pabrik untuk jualan online gitu," ujarnya.
Menurut Iwan, artis berjualan di social commerce seperti TikTok Shop merupakan pukulan keras bagi para pedagang. Meskipun pedagang sama-sama jualan online dengan barang dan harga yang sama seperti yang dijual oleh artis, pedagang akan tetap kalah saing.
"Sedikit jadi angin segar, yang jadi maslah gini ada persaingan tidak sehat dan itulah artis gunakan e-commerce TikTok lalu jajakan dagangan, otomatis masyarakat kecil meskipun gunakan tikTok sama akan kalah, yang penting soal regulasi ini," jelasnya.
Iwan kembali berharap kepada pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan agar Permendag No 50 Tahu n 2020 itu harus lebih bisa mendetail dan menjelaskan, membatasi untuk melindungi pedagang kecil.
"Distributor, pastikan dilarang eceran, kalau tidak ada aturan seperti itu sama saja, seperti tidak diatur," pungkasnya.
(wip/yum)