Dalam upaya penanganan sampah organik, Bupati Bandung Dadang Supriatna mencanangkan Bulan Gebyar Lubang Cerdas Organik mulai Senin, 25 September hingga Rabu, 25 Oktober 2023 mendatang. Kang DS mengungkapkan kegiatan ini merupakan solusi cerdas, murah dan mudah untuk mengelola sampah organik dan konservasi sumber daya air.
"Ini sebagai upaya pengendalian perubahan iklim, konservasi sumberdaya alam, dan pengelolaan sampah sebagai gerakan edukasi lingkungan yang diikuti oleh seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Bandung," ujar Kang DS dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).
Adapun kegiatan tersebut akan diisi dengan pembuatan LCO/Lubang Resapan Biopori (LRB) pada masing-masing wilayah secara serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran Nomor: 600.4.15./006/2778/DLH tentang Bulan Gebyar Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori Untuk Penanganan Sampah Organik Dan Konservasi Sumberdaya Air bupati menginstruksikan kepada para perangkat daerah, camat, kades dan lurah, pimpinan satuan pendidikan, pimpinan instansi/lembaga pemerintah pusat/Pemprov Jawa Barat/BUMN/BUMD/Swasta, pimpinan organisasi /lembaga kemasyarakatan, pegiat/komunitas lingkungan, agar bersinergi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Untuk pelaksanaannya, Kang DS meminta agar agar seluruh pengemban instruksi tersebut untuk berpartisipasi langsung baik secara pribadi maupun institusi, mengajak dan memotivasi, memediasi dan memfasilitasi, serta membina staf, mitra, serta pemangku kepentingan dalam lingkup tugas dan kewenangannya.
"Prinsipnya satu rumah membuat minimal dua LCO/LRB yakni lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm, kedalaman sekira 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah. Lubang kemudian diisi sampah organik untuk mendorong terbentuknya biopori (pori berbentuk liang atau terowongan kecil yang dibentuk oleh aktivitas fauna tanah atau akar tanaman)," jelasnya.
Ia melanjutkan LCO/LRB tersebut dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan sampah organik dan optimalisasi/percepatan peresapan air ke dalam tanah atau konservasi sumberdaya air.
"Pembuatan LCO/LRB dapat dilaksanakan di halaman rumah masing-masing atau lokasi lain yang memungkinkan. Pembuatan LCO/LRB dapat menggunakan alat bor biopori, linggis, dan/atau alat lain yang memadai," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam hal lokasi memiliki muka air tanah dangkal, alternatif penanganan sampah organik lainnya dapat dilakukan dengan metode pengomposan menggunakan bata terawang, komposter, dan alat lain yang sesuai, atau bio konversi dengan maggot.
Kang DS juga mengatakan jika ada hal-hal lain yang berkenaan dengan pelaksanaan teknis dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (narahubung Atang Kurniadi melalui No. HP 0898 7447 076 atau Ahmad Hidayat melalui No.HP 085721036649).
"Agar semua pihak melaksanakan surat edaran ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada saya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung,"ungkapnya.
Ia menambahkan masyarakat juga dapat mengunggah pada media sosial pribadi/komunitas/lembaga dengan menyertakan tagar #PekanGebyarLCO, #kabupatenbandungbedas, #dlhkabupatenbandung, #bedasLCO, serta #bedaslubangresapanbiopori.
"Dengan spirit bedas, saatnya semua menjadi pahlawan bagi lingkungan," pungkasnya.
(prf/ega)