Catat! Ini Batas Usia Minimal dan Maksimal Pendaftar CPNS 2023

Catat! Ini Batas Usia Minimal dan Maksimal Pendaftar CPNS 2023

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Kamis, 21 Sep 2023 08:13 WIB
Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Sebanyak 93 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari diangkat dan diambil sumpah menjadi PNS. ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Ilustrasi usia minimal dan maksimal pendaftar CPNS 2023 (Foto: ANTARA FOTO/JOJON)
Daftar Isi
Bandung -

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akhirnya dibuka. Pendaftaran CPNS dan PPPK ini menjadi kesempatan bagus bagi kamu yang berminat menjadi PNS atau ASN.

CPNS adalah salah satu cara untuk menjadi pegawai negeri sipil di Indonesia. Untuk menjadi CPNS, seseorang harus melewati serangkaian tahapan seleksi yang biasanya meliputi ujian tertulis, ujian kompetensi, wawancara, dan tes kesehatan.

Proses seleksi CPNS seringkali sangat kompetitif, karena banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi sebagai pegawai negeri sipil di berbagai lembaga pemerintah. Posisi yang tersedia dapat bervariasi dari guru, tenaga kesehatan, hingga teknis lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum mendaftar CPNS 2023, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan seperti memastikan jurusan pendidikan yang ditempuh sesuai dengan syarat pendidikan pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu ada persyaratan lain yang harus kamu ketahui yakni batasan usia untuk pendaftar CPNS 2023.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya, berapa batas usia minimal dan maksimal pendaftar CPNS 2023?

Batas Usia Pedaftar CPNS 2023

Dari akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa batas usia ini termasuk dalam hal yang harus diperhatikan pelamar. Karena jika melebihi batas usia atau belum cukup umur maka jabatan yang dibuka formasinya tidak akan bisa kalian lamar.

PNS paling rendah usia 18 tahun dan paling tinggi usia 35 tahun. PPPK, paling rendah usia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun dari batas usia pensiun jabatan tersebut.

Itu berarti batas minimal usia untuk pendaftar CPNS 2023 adalah 18 tahun. Namun syarat minimal usia ini bisa jadi berbeda di sejumlah instansi. Misalnya saja di Pemprov Jabar, syarat minimal usia 20 tahun.

Sementara batas maksimalnya untuk mendaftar CPNS berbeda-beda tergantung pada posisi yang akan dilamar. Di Pemprov Jabar usia maksimal untuk mereka yang akan mendaftar CPNS dan PPPK paling tinggi 57 tahun.

Karena itu sebelum kamu mendaftar CPNS atau PPPK 2023, pastikan kamu mengetahui berapa batasan usia untuk posisi yang akan dilamar. Hal ini untuk menghindari kamu tidak memenuhi persyaratan yang diberikan.

Seperti diketahui seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2023 telah dibuka sejak Rabu 20 September 2023. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini akan dibuka hingga tanggal 9 Oktober mendatang.

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftar menjadi CPNS dan PPPK, berikut ini link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, cara mendaftar, syarat, formasi. Simak sampai tuntas!

Untuk mendaftar posisi yang dibuka di CPNS 2023 ini, calon pelamar wajib membuat akun dan mendaftarkan melalui situs resmi SSCASN di link :

https://sscasn.bkn.go.id/

Ilustrasi tes CPNSIlustrasi tes CPNS Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban

Formasi CPNS 2023

Dari situs resmi BKN, pemerintah akan membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Berikut cara mengecek formasi CPNS 2023.
Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya diperkirakan mencapai 1.030.751 formasi. Mengutip laman resmi KemenPAN-RB, pengurangan formasi tersebut disebabkan sejumlah instansi yang tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.

Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka dibagi menjadi
28.903 orang : CPNS
543.593 orang : PPPK

Formasi CPNS dan PPPK tersebut diperuntukkan bagi instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan rincian:

Pemerintah Pusat:

CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:

PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang

Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Sebanyak 93 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari diangkat dan diambil sumpah menjadi PNS. ANTARA FOTO/Jojon/aww.Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Sebanyak 93 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari diangkat dan diambil sumpah menjadi PNS. ANTARA FOTO/Jojon/aww. Foto: ANTARA FOTO/JOJON

Cara Cek Formasi CPNS 2023

Untuk melihat formasi CPNS yang tersedia, para calon pendaftar bisa mengecek melalui dua cara. Yakni melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) dan melalui situs instansi/ kementerian terkait.

Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN

  • Buka website https://sscasn.bkn.go.id

  • Klik 'Info Lowongan'

  • Buka 'Simulasi Pemilihan' dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan

  • Jenis Pengadaan: (CPNS)

  • Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)

  • Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)

  • Pendidikan: (Jurusan)

  • Setelah itu, klik tombol 'Cari'

  • Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Membuka langung pada link instansi atau kementerian yang membuka penerimaan CPNS2023 melalui link yang sudah tersedia di bawah ini.

Setelah mengetahui kuota formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan, kamu tentu ingin mengetahui instansi atau kementerian mana saja yang membuka penerimaan CPNS 2023.

Dirangkum detikJabar dari berbagai sumber, berikut ini daftar instansi yang membuka penerimaan CPNS 2023. Lengkap dengan link untuk cek formasi yang dibutuhkan.

1. KPK

https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns

2. Kementerian ESDM

https://casn.esdm.go.id/

3. Kemenkum HAM

https://cpns.kemenkumham.go.id/

4. Kemenag

https://casn.kemenag.go.id/

5. Mahkamah Agung

https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar

6. Kejaksaan Agung

https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

7. BRIN

https://casn.brin.go.id/

8. BIN

http://sscasn.bin.go.id/

9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

https://cpns.kemdikbud.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

10. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

https://cpns.dephub.go.id/

11. Kementerian Pertanian (Kementan)

https://casn.pertanian.go.id

12. Kementerian Sosial (Kemensos)

https://cpns.kemensos.go.id/

13. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/

14. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

https://rekrutmen.kemenperin.go.id/

15. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns

16. Kementerian Perdagangan (Kemendag)

https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main

17. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

https://casn.kemkes.go.id/

18. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

https://infocasn.kemendagri.go.id/

19. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns

20. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)

https://rekrutmen.ekon.go.id

Materi Pokok SKB CPNS 2021 Apa Saja? Ini Link Downloadnya!Ilustrasi cara daftar CPNS 2023 Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Cara Daftar CPNS 2023

Peserta seleksi perlu memperhatikan cara mendaftar CPNS 2023 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

  • Daftar untuk buat akun SSCASN

  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif

  • Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar

  • Klik "Proses Pendaftaran Akun"

  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar

  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto

  • Jika sudah, klik "Selanjutnya"

  • 3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi "CPNS"

  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

3. Unggah Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

4. Cetak Kartu

Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran. Lalu cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Syarat Umum CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Syarat Dokumen CPNS 2023

Sejumlah dokumen perlu kamu siapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023. Berikut ini berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan seleksi CPNS :

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi Akta kelahiran

  • Pas foto

  • Surat pernyataan penempatan di mana pun

  • CV (Curriculum Vitae)

Itu dia informasi tentang batas usia minimal dan maksimal untuk pendaftaran CPNS 2023. Dilengkapi dengan dari link pendaftaran, formasi hingga cara daftarnya. Semoga membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads