Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (18/9/2023). Dari mulai Gunung Pangrango terbakar hingga pengambilan nomor urut calon kepala desa di Cirebon ricuh.
Berikut rangkumannya di Jabar Hari Ini:
Taman Edelweiss Terancam gegara Kebakaran di Gunung Pangrango
Taman Edelweiss di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango terancam akibat kebakaran lahan yang terjadi di Sabaha kawasan bagian barat Alun-alun Suryakencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebakaran yang terpantau kamera CCTV itu terjadi hari ini, sekitar pukul 11.58 WIB. Dari rekaman asap tebal terlihat di Alun-alun Suryakencana di bagian barat dan lahan sudah menghitam.
"Betul ada titik asap terpantau dari CCTV Suryakencana bagian barat," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Sapto Aji Prabowo hati ini.
Pihaknya sudah menugaskan tim untuk mengecek langsung Alun-alun Suryakencana yang terbakar tersebut.
"Kita sudah kirim tim menuju ke sana (Suryakencana). Memastikan apakah sudah padam atau belum dan kita lakukan penanganan agar api tidak membesar atau terus merembet," ujarnya.
Saling Ejek Penyebab Pendukung Kades Ricuh di Cirebon
Dua kubu pendukung calon kepala desa atau Kuwu Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat ricuh. Kericuhan terjadi saat melakukan pengundian nomor urut.
Aksi saling lempar batu dan sempat menutup jalan dilakukan oleh kedua kubu pendukung calon Kuwu tersebut.
"Jadi di Desa Kapetakan hari ini memasuki tahapan pemilihan nomor urut calon (Kuwu). Tentunya masing-masing calon didukung oleh simpatisannya masing-masing. Kemudian pada saat proses pemberian atau pemilihan nomor urut calon, masing-masing simpatisan terjadi saling ejek mengejek," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto di Cirebon hari ini.
Keributan dua kelompok pendukung calon Kuwu itu berhasil dilerai. Hanya saja, akibat dari kejadian ini, ada sejumlah warga hingga anggota kepolisian yang menjadi korban dan mengalami luka-luka.
"Anggota (kepolisian) yang mengalami luka ada satu orang. Dan sekarang berada di Dokkes," ujar Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Acep Hasbullah di tempat yang sama.
3 Kuli Bangunan Tewas saat Bangun TPT
Parno, Suib dan Miskun dinyatakan tewas setelah tertimpa tembok penahan tanah (TPT) yang terjadi di Pangandaran, Jawa Barat.
Ketiganya tewas saat mengerjakan proyek TPT di Jalan Pangandaran, Dusun Tanjungsari, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi.
Camat Parigi Nana mengatakan, reruntuhan tanah proyek TPT itu menewaskan 3 orang kuli bangunan yang merupakan warga setempat.
"Dua orang itu warga di Dusun Tanjungsari Desa Ciliang, satu orang lagi warga Sidomulyo, Pangandaran," kata Nana.
Menurutnya longsoran tanah setinggi 3 meter dan lebar 30 meter itu mengubur 3 kuli bangunan.
"Mereka tewas karena tertimbun tanah longsoran," katanya.
Terlibat Penipuan, Anggota DPRD Purwakarta Dilaporkan
NS, Anggota DPRD Purwakarta dilaporkan ke polisi atas dugaan keterlibatan penipuan terhadap warga Karawang untuk masuk jadi taruna di IPDN.
Kasus bermula kala korban berinisial JK (44) ingin mendaftarkan anaknya masuk ke IPDN. Dia lantas difasilitasi oleh NS untuk bertemu dengan seseorang berinisial AZ yang disebut-sebut pejabat di IPDN.
"Korban percaya karena merasa diyakinkan oleh oknum Wakil Ketua DPRD (Purwakarta)," kata Alek Safri Winando kuasa hukum korban saat dikonfirmasi detikJabar hari ini.
Pertemuan itu terjadi di bulan Maret 2023. Saat itu, kata Alek, kliennya diminta untuk menyiapkan uang Rp 550 juta. Janji diumbar jika anaknya dijamin diterima sebagai taruna IPDN.
"Namun pada malam pertemuan itu klien kami tidak membawa uang dengan nilai diminta, maka ditransferlah Rp 100 juta ke rekening atas nama AZ, kemudian besoknya AZ meminta sisanya dan klien kami mentransfer lagi uang sejumlah Rp 450 juta kepada AZ," ungkapnya.
Uang total Rp 550 juta tersebut, diberikan kepada AZ, dengan rincian Rp 500 juta untuk biaya masuk, dan Rp 50 juta untuk biaya bimbel anak korban untuk persiapan ujian masuk IPDN.
Namun, setelah pengumuman kelulusan seleksi, ternyata nama anak korban tidak tercantum dalam daftar nama yang masuk. Korban kemudian mempertanyakan hal itu kepada anggota DPRD Purwakarta tersebut dan AZ.
"Klien kami sempat mempertanyakan alasan tak masuk, tapi terlapor AZ beralasan bahwa anaknya tak bisa masuk karena lulusan SMK Farmasi, jadi AZ menawarkan agar anaknya klien kami masuk di Taruna Imigrasi, itu pun disetujui klien kami, tapi anaknya juga tetap tidak masuk di taruna manapun sampai saat ini," ungkapnya.
Oleh sebab itu, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut, dan telah diterima oleh polisi dengan Nomor register STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, per tanggal tanggal 14 September 2023.
"Kami laporkan AZ dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, tentan penipuan dan penggelapan atas tindakan ini," ucap Alek.
Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Didenda Rp 50 Ribu
Pelaku pembuang sampah sembarangan SA dan SF ke Sungai Citopeng yang berada di perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung, beberapa waktu lalu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang digelar di DPRD Kota Cimahi hari ini.
Dari putusan yang dijatuhkan hakim, SF disanksi denda Rp 50 ribu per orang. Sedangkan putusan untuk SA yang masih di bawah umur, ditunda ke pekan depan. Itu karena SA mesti didampingi orang tua dan petugas Dinas Sosial.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan ada 11 orang yang dijatuhi denda serupa, tiga orang di antaranya masih di bawah umur.
"Untuk SA itu disanksi Rp 50 ribu. Hari ini dari 11 orang, yang datang 7. 3 orang masih di bawah umur, dan yang 4 sudah disanksi dan sudah membayar denda termasuk SA," kata Ranto.
Sedangkan empat orang lain yang tidak hadir dalam sidang tipiring kali ini, akan diberikan surat panggilan kedua untuk menjalani sidang pekan depan, termasuk tiga anak di bawah umur.
"Untuk yang tidak hadir hari ini akan tetap kita lakukan pemanggilan lagi, ada 4 orang. Ada di sidang berikutnya, kalau tidak hadir lagi maka akan dijemput paksa," ujar Ranto.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Agnes Renitha mengatakan, putusan hakim menjatuhkan denda Rp 50 ribu untuk pelaku pembuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng sudah cukup adil.
"Putusan hakim sudah cukup adil karena melihat profiling masyarakat (pelaku). Jadi tidak langsung memutuskan, tapi melihat profiling orangnya seperti apa, baru diputuskan dendanya Rp 50 ribu," ujar Agnes.