Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan bersih-bersih konten berbau negatif yang beredar di jagat maya. Setelah judi online, kini giliran konten pornografi yang disikat.
Dilansir dari detikInet, Senin (18/9/2023), ternyata sudah banyak konten pornografi yang beredar disikat oleh Kominfo. Totalnya ada 1.950.794 konten bermuatan pornografi yang ditutup.
"Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengklaim sejak menjabat sebagai Menkominfo dia terus berperang melawan konten-konten pornografi. Hasimnya sebanyak 60.791 konten pornografi telah tertangani.
"Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten," tandasnya.
Langkah pemblokiran ini mengacu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Dalam aturan tersebut, Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.
Artikel ini sudah tayang di detikInet, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)