Pemprov Jabar Dicolek DPRD soal Perda Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Pemprov Jabar Dicolek DPRD soal Perda Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 17 Sep 2023 00:30 WIB
Gedung Sate
Gedung Sate, pusat pemerintahan Jawa Barat. (Foto: Shutterstock)
Bandung -

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Jawa Barat telah ditetapkan. Pemprov Jabar sendiri diminta untuk segera menyosialisasikan perda tersebut.

Anggota DPRD Jabar Yuningsih mengungkapkan, Pemprov Jabar harus mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.

"Kita pun berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota agar dalam pelaksanaan dan pengawasan selaras," kata Yuningsih, dikutip dari jabarprov.go.id, Sabtu (16/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini," imbuhnya.

Selain itu, Yuningsih meminta Pemprov Jabar turut mengeluarkan pergub (peraturan gubernur) yang mengatur teknis mengenai pelaksanaan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

ADVERTISEMENT

Kemudian, untuk mencegah dan menanggulangi kerugian daerah, diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegritas.

"Perda ini pun diharapkan sebagai dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan kota," tutur Yuningsih.

Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sendiri telah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada awal Agustus 2023. Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Jabar yang dipimpin Yuningsih telah mengkaji secara mendalam Perda tersebut.

Melansir dari laman jdih.jabarprov.go.id, Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dalam Perda ini meliputi keuangan daerah, barang milik daerah, dan keuangan/barang bukan milik daerah yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diberlakukan kepada pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain meliputi pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara.

(bba/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads