Pengendara Jangan Anggap Remeh! Ini Arti Tiap Marka Jalan

Pengendara Jangan Anggap Remeh! Ini Arti Tiap Marka Jalan

Hasan Zuhdi - detikJabar
Minggu, 17 Sep 2023 05:30 WIB
Marka jalan yang ada di Indonesia
Marka Jalan (Foto: dok. Dinas Perhubungan DKI Jakarta)
Bandung -

Para pengendara baik motor ataupun mobil tentu wajib mengerti aturan dalam berkendara di jalan raya. Salah satunya aturan terhadap garis-garis di sepanjang jalan atau biasa disebut sebagai marka jalan. Marka jalan dibuat untuk menertibkan pengguna jalan serta mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.

Dilansir dari laman Polda Kepulauan Riau, marka jalan berfungsi sebagai pengatur arus lalu lintas. Tak hanya itu, marka jalan juga digunakan untuk membatasi dan mengarahkan lajur kendaraan di beberapa persimpangan. Jika pengendara ada yang melanggarnya, maka mereka akan mendapatkan sanksi tilang dari aparat kepolisian yang bertugas.

Sanksi yang diberikan oleh pengendara akibat melanggar marka jalan ini, sudah tertuang ke dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu"

Lalu apa arti dari setiap bentuk garis jalan raya atau marka jalan ini? Berikut penjelasannya.

· Garis putih putus-putus

ADVERTISEMENT

Marka jalan ini berada di tengah jalan raya yang memisahkan dua lajur yang berbeda. Garis ini menunjukkan ketika ada kendaraan yang melewati di satu jalur, maka ia bisa mendahului kendaraan yang berada di depannya dalam lajur yang sama. Akan tetapi, perlu diingat sebelum mendahului kendaraan, keselataman tetap harus diutamakan dengan melihat kendaraan yang berada di lajur yang berlawanan.

· Garis putih tanpa putus

Garis seperi ini selalu berada di pinggir jalan raya dan juga berada di tengah jalan saat memasuki jalan tikungan. Garis ini mengartikan bahwa, para pengendara tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain dan harus tetap berada pada jalur yang dilewatinya untuk menghindari kecelakaan dalam berkendara.

· Satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan

Penandaan garis ini memberitahukan kepada pengendara bahwa mereka boleh untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya melalui sisi samping kendaraan tersebut. Akan tetapi, tetap harus memperhatikan keselamatan dan keamanan kendaraan lain.

· Satu garis kuning tanpa putus

Marka yang satu ini lebih banyak ditemukan di negara-negara Eropa. Pada umumnya garis ini berada di tepi jalan raya dimana terdapat kombinasi antara garis berwarna putih sebelum garis berwarna kuning di bagian tengahnya. Garis berwarna kuning tersebut memberikan tanda kepada pengendara bahwa mereka boleh mendahului kendaraan yang ada di garis berwarna putih selama tidak keluar dari garis berwarna kuning.

· Dua garis putih atau kuning tanpa putus

Garis-garis ini biasanya berada di jalan raya lintas perkotaan. Jika di luar negeri berwarna kuning, di Indonesia dua garis ini berwarna putih. Garis berganda ini memiliki arti bahwa para pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dengan melewati garis.

· Garis ganda putus-putus dan tanpa putus

Sama halnya dengan marka jalan sebelumya, garis ganda ini berada di jalan raya lintas perkotaan. Garis-garis ini memberi arti bahwa pengendara yang berada pada lajur sisi garis putus-putus, maka ia dapat memindahkan lajur ke sisi lajur yang ada di sampingnya. Sedangkan, pengendara yang berada pada lajur sisi garis tanpa putus, tidak dapat memindahkan lajurnya.

· Yellow box junction

Yellow box junction (YBJ) dapat ditemukan di persimpangan jalan perkotaan. Maksud dari garis ini adalah kendaraan tidak boleh melintas atau berada di kotak bergaris kuning tersebut. Hal itu bertujuan agar jalur persimpangan tidak terkunci rapat ketika kondisi jalan sedang terjadi kepadatan.

Setelah mengetahui maksud dan arti dari setiap garis yang ada di jalan raya ini, tentu sebagai pengendara yang baik dan taat aturan, harus selalu mematuhinya dan tidak melanggarnya. Hal itu bukan hanya agar terhindar dari sanksi, melainkan juga menjaga keselamatan dan keamanan selama berkendara.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads