Soal Konflik di Rempang, Mahfud Md: Ada yang Tidak Tersiarkan

Soal Konflik di Rempang, Mahfud Md: Ada yang Tidak Tersiarkan

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 13 Sep 2023 14:23 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md.
Menkopolhukam Mahfud Md (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung - Menko Polhukam Mahfud Md merespons soal bentrok antara warga penghuni Tanah Rempang, Batam dengan aparat keamanan terkait penolakan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. Mahfud menyebut, persoalan Rempang terjadi karena ada kesalahpahaman.

"Iya kasus Rempang diselesaikan karena ada kesalahpahaman, itu Pak Bahlil (Menteri Investasi/Kepala BKPM) ke sana," kata Mahfud usai menghadiri Forum Diskusi Keberagaman Menjadi Kekuatan Wujudkan Pemilu Bersih di Kota Bandung, Selasa (13/9/2023).

"Saya sendiri kalau diperlukan akan menjelaskan dari sisi konstruksi hukumnya, kita harus memberi kepastian hukum terhadap rakyat, terhadap investor, dua-duanya," sambungnya.

Mahfud mengungkapkan, pada bentrokan terkait pengembangan Pulau Rempang ada hal-hal yang tidak tersosialisasikan kepada publik. Hal itu menyangkut kesepakatan antara warga dengan investor yang sudah disepakati.

"Yang tidak tersiarkan itu kan bahwa pada tanggal 6 sudah terjadi kesepakatan, tanah yang terikat dalam MoU itu 17.500 hektare, 2.000 akan segera dimanfaatkan dan itu sudah disepakati penduduk di situ 1.200 KK masing-masing akan diberi tanah 500 meter persegi dengan rumahnya tipe 45 seharga Rp 120 juta," ungkap Mahfud.

Selain itu, lanjut Mahfud, setiap orang dalam satu keluarga juga akan diberi biaya hidup sebesar Rp 1.034.636 per orang dan mendapat biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan. Uang itu diberikan bagi keluarga yang rumah penggantinya belum selesai dibangun.

"Kemudian investor juga akan memberikan uang ke pemda Rp 1,6 triliun untuk menyelesaikan semua dan mengatasi masalah yang terjadi. Jadi itu yang belum dijelaskan kepada masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, bahwa pemerintah akan menjamin kepastian hukum bagi warga Pulau Rempang terkait dengan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. Bahkan, kata dia, jaminan hukum itu sudah disepakati sejak tahun 2004 lalu.

"Bagaimana kalau yang merasa haknya dirampas, untuk diberi haknya dan kompensasi itu, semua sudah dan itu proyek 2004 dan MoU memuat kesepakatan yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia diutus Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kisruh terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau. Pulau Rempang tengah bergejolak dan sejumlah masyarakat melakukan protes dan menolak relokasi.

Bahlil menyebut penugasan dari Jokowi adalah tanggung jawabnya sebagai menteri. Menurutnya ia akan menemui warga, namun tidak dilakukan hari ini.

"Dan kemarin presiden perintahkan saya untuk turun langsung. Ya itu memang tanggung jawab menteri yang dari anak kampung," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) seperti dilansir detikNews.

"Dan insyaallah, kalau saya sudah turun ke lokasi (Rempang). Tapi Pak Sarmuji (Wakil Ketua Komisi VI DPR RI) mohon maaf tidak bisa turun sore ini. Karena besok saya harus mendampingi Bapak Presiden untuk tinjau pabrik LG Battery Cell yang sudah produksi di Jawa Barat," tambahnya. (bba/mso)



Hide Ads