KPK Bidik Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Dishub Kota Bandung

KPK Bidik Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Dishub Kota Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 12 Sep 2023 11:00 WIB
Gedung KPK
Foto: Andika Prasetya/detikcom
Bandung -

KPK sedang mendalami kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Dishub Kota Bandung. Setelah menyeret 6 orang ke persidangan, Komisi Antirasuah itu tengah membidik keterlibatan pihak lain untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam pusaran kasus korupsi Dishub, Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada 3 pengusaha. Mereka adalah Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi yang diputus pidana 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang divonis 2 tahun penjara.

Ketiganya itu dinyatakan bersalah memberikan suap untuk proyek pengadaan internet service provider (ISP) dan CCTV Bandung Smart City. Selain 3 pengusaha, KPK juga sudah menyeret 3 pejabat yaitu Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan, selama persidangan digelar, terungkap fakta baru adanya dugaan pemberian suap dari seorang pengusaha bernama Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel. Pengusaha ini diduga sudah memberikan suap sebesar Rp 1,338 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

"Jadi kemarin kenapa kita masukan di dakwaan, karena memang fakta persidangan sudah terungkap ada pemberian lain dari pihak selain Benny, Andreas dan Sony," kata Titto saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

ADVERTISEMENT

Dugaan keterlibatan pengusaha ini kata Titto, sudah terungkap dalam proses penyidikan di KPK. Ia pun menyebut, tim penyidik Komisi Antirasuah bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

"Jadi kami tinggal memberikan masukan kepada pimpinan bahwa ada pemberi selain 3 orang tadi. Sehingga dalam waktu dekat kami akan gelar perkara ini," ungkap Titto.

Sementara, mengenai agenda persidangan Yana dkk, Jaksa KPK berencana menghadirkan 3 saksi pada Rabu (12/9/2023) besok. Namun, Titto tidak merinci siapa saja 3 orang saksi yang akan dihadirkan tersebut.

"Saksi untuk besok ada 3 orang. Ya tidak jauh berbeda lah dengan saksi pada sidang sebelumnya, kita tunggu aja, yah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Yana, Dadang dan Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp 585,4 juta.

Kemudian penerimaan duit haram kedua berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp 186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut duit haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Sementara Dadang, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630. Kemudian, Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.




(tey/tey)


Hide Ads