Dispuspida Kota Bandung: Sejarah, Lokasi dan Operasional Perpustakaan

Dispuspida Kota Bandung: Sejarah, Lokasi dan Operasional Perpustakaan

Daffa Sarja - detikJabar
Selasa, 12 Sep 2023 00:30 WIB
Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung
Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung (Foto: bandung.go.id)
Bandung -

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Bandung memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang pengolahan, layanan, pelestarian bahan perpustakaan dan meningkatkan kegemaran membaca masyarakat serta pengelolaan kearsipan juga perlindungan dan perizinan penggunaan arsip.

Bagi detikers yang penasaran dan ingin berkunjung ke DISPUSIP Kota Bandung, berikut penjelasan mengenai sejarah, jam operasional, koleksi, fasilitas, syarat meminjam buku serta syarat menjadi anggota perpustakaan.

Sejarah Singkat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awalnya, lembaga perpustakaan diberi nama sebagai Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang merupakan perpustakaan umum di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. Kemudian, UPTD berubah menjadi Unit Pelaksana Daerah (UPD) dan berdasarkan keputusan Walikota Daerah Tingkat II Bandung No.599 Tahun 1999, UPD diubah menjadi Kantor Perpustakaan Umum Kota Bandung.

Pada tahun 2001 terjadi penggabungan dua kantor, yaitu Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Umum serta Arsip Daerah Kota Bandung. kemudian pada tahun 2007 terjadi perubahan nama, yang bermula bernama Lembaga Perpustakaan Umum dan Kearsipan di Pemerintahan Kota Bandung, berubah menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Kata Umum pada Kantor Perpustakaan dihilangkan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No.8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, statusnya ditingkatkan yang bermula Lembaga Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, yang sekarang berada di Jl. Seram

Jam Operasional, Fasilitas, dan Koleksi

Bagi detikers yang ingin berkunjung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung buka setiap hari Senin - Jumat, mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB dan hari Sabtu, mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Setiap pengunjung yang datang ke perpustakaan ini, maka dapat menikmati fasilitas yang disediakan. Salah satunya, terdapat ruangan yang diperuntukkan khusus Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD). Ruangan dengan desain yang sangat menyenangkan, kursi, meja, rak, bahkan buku yang warna-warni. Tak hanya itu, terdapat juga permainan berbasis pendidikan yang dapat dinikmati oleh anak-anak.

Kemudian ada Bank Indonesia (BI) Corner, menjadi salah satu tempat menarik yang harus detikers kunjungi. Di sini pengunjung bisa membaca buku sambil lesehan, tempatnya yang nyaman dapat membuat pengunjung betah untuk membaca buku berlama-lama. Tak hanya itu, disini juga terdapat berbagai macam koleksi buku yang dapat kalian baca.

Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan

Mengutip dari dispusip.bandung.go.id berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota perpustakaan.

  • Berdomisili di wilayah Kota Bandung.
  • Membawa surat keterangan untuk pelajar dari sekolah ybs, Mahasiswa dari Perguruan Tinggi ybs, pegawai dari instansi ybs dan umum dari RT diketahui lurah setempat.
  • Mengisi formulir pendaftaran anggota perpustakaan yang tersedia.
  • Membawa pas foto 3 Lembar Ukuran 2 X 3
  • Membawa kelengkapan dokumen, bagi pegawai membawa satu lembar foto copy KTP, pelajar dan mahasiswa membawa kartu pelajar atau kartu mahasiswa, dan untuk yang berusia di bawah umur, bisa menggunakan KTP orang tua.
  • Bagi anggota lama yang ingin memperpanjang status keanggotaan perpustakaan, pada saat pendaftaram harus menunjukkan kartu anggota perpustakaan yang lama.
  • Bersedia mentaati peraturan perpustakaan.
  • Persyaratan diatas dapat anda kirimkan melalui email ke anggota@kapusarda.com.

Syarat dan Ketentuan Meminjam Buku

Bagi teman-teman yang ingin meminjam buku, cukup memperlihatkan kartu keanggotaan dan buku yang akan dipinjam kepada petugas layanan di counter peminjaman. Kemudian, jumlah buku yang dapat dipinjam adalah maksimal dua judul atau eksemplar dengan lamanya peminjaman selama maksimal 7 hari.

Pada saat mengembalikan buku diwajibkan memperlihatkan/menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan dan buku yang dipinjam kepada petugas layanan di counter pengembalian buku. Apabila buku yang dipinjam mengalami kerusakkan atau kehilangaan, maka akan dikenakan sanksi dan denda.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads