Hari Pamong Praja 8 September: Simak Sejarah, Tugas dan Fungsinya

Hari Pamong Praja 8 September: Simak Sejarah, Tugas dan Fungsinya

Laiqa Ayesha - detikJabar
Kamis, 07 Sep 2023 12:30 WIB
Hari Pamong Praja 8 September: Sejarah, Tugas dan Fungsi Satpol PP
Ilustrasi Satpol PP (Foto: Agung Pramono)
Bandung -

Setiap tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja atau Hari Satpol PP. Simak sejarah, tugas dan fungsinya.

Pamong Praja atau yang lebih dikenal degan sebutan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), memegang peran penting dalam perkembangan pemerintahan. Pamong Praja merupakan bagian dari aparatur penyelenggara pemerintahan dalam negeri yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugas pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.

Yuk simak sejarah, tugas, serta fungsi dari Pamong Praja dibawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Pamong Praja

Pamong Praja sudah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda dengan nama Pangreh Praja. Saat itu Pangreh Praja dianggap sebagai pengkhianat bangsa karena mereka bertugas sebagai penindas rakyat dan mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara. Setelah kemerdekaan Indonesia, Pangreh Praja tetap melanjutkan tugas pemerintahan, tetapi bukan lagi bekerja untuk penjajah, melainkan untuk pemerintah Indonesia.

Untuk mengubah citra negatif ini, istilah Pangreh Praja kemudian diubah menjadi Pamong Praja. Secara harfiah, Pamong Praja diartikan sebagai pelayan masyarakat atau pengurus negeri. Istilah Pamong Praja berasal dari dua kata, yaitu "pamong" yang berarti pelayan, pengurus, atau pengasuh, dan "praja" yang memiliki arti rakyat, kota, negeri, atau masyarakat.

ADVERTISEMENT

Pada tanggal 30 Oktober 1948, didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon di Yogyakarta, yang dibentuk melalui Surat Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1948 untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kemudian, pada tanggal 3 Maret 1950, Satpol PP didirikan di Yogyakarta dengan moto "Praja Wibawa," yang memiliki arti pemerintahan yang berwibawa, untuk menjalankan sebagian tugas pemerintah daerah. Sejak saat itu, tanggal 3 Maret menjadi hari lahirnya Satpol PP. Namun, Indonesia menetapkan untuk memperingati Hari Pamong Praja setiap tanggal 8 September.

Saat ini, Satpol PP berperan sebagai salah satu komponen dalam struktur pemerintahan daerah yang memegang tanggung jawab utama dalam menjalankan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan memastikan keamanan serta ketentraman masyarakat.

Lantas, apa saja yang menjadi tanggung jawab seorang Pamong Praja?

Tugas dan Fungsi Pamong Praja

Dalam melaksanakan tugasnya, Pamong Praja harus mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta bekerja dengan prinsip tanpa pamrih. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab Satpol PP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:

  • Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

  • Menyelenggarakan pelindungan masyarakat

Adapun fungsinya sebagai berikut:

  • Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada

  • Pengawasan dan penertiban kegiatan yang melanggar Perda dan Perkada

  • Pengamanan dan pengawalan kegiatan yang memerlukan pengamanan khusus

  • Penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

  • Penanganan bencana alam dan keadaan darurat lainnya

Sebagai bagian dari pemerintahan, Pamong Praja atau Satpol PP ini memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan desentralisasi pemerintahan. Peringatan Hari Pamong Praja atau Hari Satpol PP Nasional pada tanggal 8 September adalah pengakuan atas kontribusi mereka dalam memastikan tatanan sosial dan hukum yang berfungsi dengan baik di negara ini.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads